Masyarakat Adat Malind Desak Pemerintah Kabupaten Merauke Hentikan Pembangunan Jalan di kawasan Hutan
08 September 2026 Berita Maria AmoteyOleh Maria Amotey
Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Diguel bersama Solidaritas Merauke mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke menghentikan pembangunan Jalan Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Masyarakat Adat meminta pemerintah untuk memastikan dasar hukumnya sebelum pembangunan jalan yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan Jon Lin Group tersebut dilanjutkan. Hal ini sebagai bentuk pengawalan terhadap hak Masyarakat Adat dan perlindungan lingkungan di wilayah terdampak.
Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Diguel dan Solidaritas Merauke juga meminta Bupati Merauke Yosep B. Bebze mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2025 terkait kelayakan lingkungan pembangunan Jalan Wanam–Muting, apabila dalam proses hukum terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengabaikan hak Masyarakat Adat dan perlindungan lingkungan hidup.
Disebutkan, perkara terkait SK tersebut saat ini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Masyarakat Adat berharap proses persidangan dapat mempertimbangkan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan serta memberikan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
Ketua Forum Masyarakat Adat Mailind Kondo Digoel Simon Balagaize menyatakan selain meminta kepastian hukum, Masyarakat Adat menilai pembangunan dan pelebaran Jalan Wanam–Muting berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat setempat, termasuk tanah ulayat, hutan, sumber penghidupan, budaya, dan wilayah adat.
”Atas dasar itu, kami meminta pemerintah menghentikan pembukaan hutan dan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer hingga terdapat kepastian hukum serta mekanisme perlindungan bagi Masyarakat Adat yang terdampak,” kata Simon disela aksi damai di Kabupaten Marauke, Papua Selatan pada Rabu, 2 September 2026.
Lima Tuntutan
Dalam aksi damai yang diikuti puluhan tokoh Masyarakat Adat ini, Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Diguel bersama Solidaritas Merauke menyampaikan lima tuntutan yakni :
Pertama, meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan gugatan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, meminta Bupati Merauke mencabut SK Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 apabila terbukti bertentangan dengan hukum, mengabaikan hak Masyarakat Adat, dan tidak memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Ketiga, meminta pemerintah menghentikan sementara pembukaan hutan dan pembangunan Jalan Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer sampai terdapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Keempat, mendesak pemerintah menghormati hak Masyarakat Adat atas tanah ulayat, hutan, sumber penghidupan, budaya, serta wilayah adat.
Kelima, meminta dihentikannya segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat serta memastikan keterlibatan Masyarakat Adat secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat.

Suasana aksi unjukrasa Masyarakat Adat Malind di kantor Bupati Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9). Dokumentasi AMAN
Serukan Solidaritas Lintas Daerah
Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan lembaga peradilan, Masyarakat Adat Malind dalam aksinya juga menyerukan solidaritas bersama masyarakat Indonesia dan komunitas Internasional. Solidaritas tersebut diarahkan untuk bersama-sama menjaga hutan, tanah ulayat, serta hak-hak masyarakat adat yang dinilai menghadapi ancaman akibat ekspansi korporasi.
Simon berharap seluruh proses pembangunan di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke, tetap memperhatikan hak Masyarakat Adat dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga berharap keputusan hukum dalam perkara ini dapat diambil secara bijaksana dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kepentingan Masyarakat Adat, serta perlindungan lingkungan hidup.
”Kami ingin hak-hak Masyarakat Adat di Tanah Papua dihormati,” tandasnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Merauke, Papua Selatan