Oleh Kamal Khatab

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu menggelar “Pendidikan Hukum Kritis” di wilayah adat Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 9–11 September 2026.

Pendidikan yang menghadirkan Masyarakat Adat dari berbagai komunitas adat ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman terhadap hukum bukan sekedar aturan, tetapi di tengah berbagai persoalan yang mengancam keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat, hukum dapat digunakan sebagai instrument untuk mempertahankan hak dan wilayah adat.

Sebanyak 25 peserta Masyarakat Adat, termasuk pemuda adat Tana Luwu ikut dalam  rangkaian pendidikan yang difasilitasi Biro Advokasi dan Kebijakan AMAN Tana Luwu bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Sulawesi Selatan.

Para peserta diajak memahami, menganalisis, sekaligus melihat persoalan hukum dari sudut pandang Masyarakat Adat. Pengetahuan ini menjadi bekal kader dan Masyarakat Adat dalam pendampingan dan advokasi.

Selama tiga hari, wilayah adat Mungkajang menjadi ruang belajar bersama. Di wilayah adat ini, hukum tidak hanya dibicarakan sebagai seperangkat aturan yang tertulis, tetapi ditempatkan sebagai pengetahuan yang dapat digunakan Masyarakat Adat untuk memahami persoalan, membaca ancaman terhadap wilayahnya, dan memperjuangkan hak-haknya.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tana Luwu Irsal Hamid mengatakan pendidikan hukum kritis merupakan salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas kader dalam mendampingi Masyarakat Adat. Menurutnya, pendidikan hukum kritis bagi kader sangat penting untuk melindungi Masyarakat Adat di Tana Luwu dari segala permasalahan hukum. Langkah ini cukup strategis mengingat keterbatasan jumlah pengurus AMAN di tingkat wilayah maupun daerah dalam menjangkau seluruh komunitas Masyarakat Adat.

”Penguatan kapasitas kader menjadi bagian dari strategi memperluas gerakan AMAN di Tana Luwu. Dengan pemahaman hukum kritis, kader diharapkan mampu hadir lebih dekat mendampingi Masyarakat Adat ketika menghadapi persoalan yang mengancam hak mereka,” kata Irsal Hamid usai kegiatan.

Irsal menambahkan belakangan ini banyak kasus pengambilalihan wilayah adat oleh perusahaan dengan praktik skema Perhutanan Sosial yang mengecualikan hutan adat. Dalam situasi tersebut, katanya, Masyarakat Adat tidak hanya membutuhkan keberanian mempertahankan wilayah, tetapi juga pengetahuan tentang hak-hak Masyarakat Adat untuk memperjuangkannya.

“Melalui pendidikan hukum kritis, para kader diharapkan memiliki pemahaman dasar mengenai hukum dan kemampuan melakukan pendampingan, sehingga dapat membantu Masyarakat Adat menghadapi berbagai persoalan yang berpotensi merugikan serta mencederai hak-hak Masyarakat Adat,” terangnya.

Para peserta pendidikan hukum kritis photo bersama. Dokumentasi AMAN

Bekal bagi Masyarakat Adat

Kepala Biro Advokasi dan Kebijakan AMAN Wilayah Tana Luwu, Andre Tandigau menilai pendidikan hukum kritis sangat penting karena masih terdapat celah dalam berbagai aturan yang dapat melemahkan posisi Masyarakat Adat.

“Pentingnya kita menghadiri agenda ini karena adanya titik kelemahan terhadap aturan yang berupaya mereduksi posisi hak Masyarakat Adat,” kata Andre.

Oleh karenanya, imbuhnya, dalam agenda pendidikan hukum kritis ini disajikan beberapa konsep pendampingan untuk penguatan Masyarakat Adat seperti praktik-praktik hukum kritis sebagai instrumen pendampingan Masyarakat Adat.

Menurut Andre, pendidikan hukum kritis merupakan bagian dari upaya membangun kader yang nantinya akan hadir dan berdiri bersama komunitas. Sebab, ketika persoalan wilayah dan hak Masyarakat Adat muncul, pendampingan tidak selalu dapat menunggu kehadiran pengurus organisasi.

”Pengetahuan hukum menjadi bekal penting bagi Masyarakat Adat untuk mengambil peran lebih besar dalam menjaga wilayah, memperjuangkan hak, serta menghadapi berbagai kebijakan dan kepentingan yang berpotensi mengancam keberadaan Masyarakat Adat,” pungkasnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Luwu, Sulawesi Selatan

Writer : Kamal Khatab | Tana Luwu, Sulawesi Selatan
Tag : Masyarakat Adat Tana Luwu Pendidikan Hukum Kritis Perkuat Kapasitas