Masyarakat Adat Dayak Bugau Bentuk Paralegal Komunitas untuk Lindungi Wilayah Adat di Perbatasan Indonesia - Malaysia
20 Oktober 2026 Berita Febrianus KoriOleh Febrianus Kori
Masyarakat Adat Dayak Bugau memperkuat upaya perlindungan wilayah adat di perbatasan Indonesia–Malaysia dengan membentuk paralegal berbasis komunitas disela kegiatan pelatihan yang berlangsung di Desa Sungai Bugau, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 13-14 Oktober 2026.
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat yang turut memfasilitasi pelaksanaan pelatihan paralegal ini berpendapat pembentukan paralegal komunitas ini sangat perlu mengingat kuatnya tekanan terhadap wilayah adat di kawasan perbatasan Indonesia – Malaysia. Tekanan ini memicu Masyarakat Adat Dayak Bugau untuk memperkuat basis perjuangan hukum mereka dengan membentuk paralegal.
Pelatihan diikuti perwakilan enam wilayah adat yakni Rasau, Sebuluh, Engkuruh, Sungai Bugau, Riam Sejawak, Jasa. Peserta pelatihan berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, pengurus adat, pemuda, kelompok perempuan, hingga warga setempat.
Dalam pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, para peserta dibekali dengan pengetahuan dasar untuk menghadapi persoalan hukum dan konflik wilayah adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat Tono ikut membekali peserta pelatihan. Ia memberikan materi gerakan Masyarakat Adat, perlindungan hak, dan tata kelola sumber daya alam.
Dalam paparan materinya, Tono mendorong tumbuhnya paralegal lokal yang mampu membantu komunitas Masyarakat Adat mendokumentasikan persoalan, memahami jalur hukum, dan memperjuangkan hak atas wilayah adat secara lebih terorganisasi.
Sementara, Dunasta dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) juga memberikan pembekalan tentang peran paralegal, mitigasi persoalan hukum pidana dan perdata, penyusunan kronologi kejadian, serta mekanisme pelaporan.
Ketua Pelaksanana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat Tono (berdiri) sedang menyampaikan materi pada acara pelatihan paralegal di Desa Sungai Bugau Kabupaten Sintang Kalimantan Barat pada 13 Oktober 2026. Dekomentasi AMAN
Untuk Menghindari Konflik Wilayah Adat
Kepala wilayah adat Jasa, Jimut, yang ikut dalam pelatihan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum adat dalam kehidupan masyarakat perbatasan. Menurutnya, hukum adat dapat berjalan selaras dengan hukum negara apabila keberadaannya diakui dan dihormati.
”Ini penting untuk menghindari terjadinya konflik wilayah adat di perbatasan,” kata Jimut.
Dampak konflik wilayah adat ini disampaikan Mariana, perempuan adat dari wilayah adat Sebuluh. Ia mengungkapkan kekhawatiran atas pemberian izin konsesi perkebunan kelapa sawit yang berlangsung tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat .
“Kami lahir di perbatasan negara. Konflik perbatasan di masa lalu sudah cukup banyak merampas wilayah adat kami. Hari ini, kami kembali mengalami hal yang sama ketika negara memberikan izin konsesi perusahaan kelapa sawit tanpa sepengetahuan kami,” ujar Mariana.
Ia berharap pelatihan paralegal dapat memperkuat keberanian dan pengetahuan Masyarakat Adat untuk menjaga wilayah adat, sekaligus mempertahankan kebudayaan mereka.
Kepala Desa Sungai Bugau, Atut mengatakan kawasan perbatasan membutuhkan perlindungan bersama, terutama menghadapi perubahan tata ruang dan potensi pelepasan tanah adat kepada pihak luar.
“Daerah perbatasan Indonesia–Malaysia perlu kita lindungi bersama. Perlu ada gerakan nyata untuk mengamankan tanah agar tidak dijual kepada pihak luar,” kata Atut sembari menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat