Oleh Sutomo Hurint

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar pelatihan advokasi hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) bagi kader pejuang Masyarakat Adat di Balai Pertemuan Masyarakat Adat Wairkung, desa Nangahale, Kecamatan Talibra, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari mulai 16 April hingga 18 April 2024 ini diikuti 29 peserta dari utusan tiga komunitas Masyarakat Adat yang sedang mengalami konflik agraria di Flores Bagian Timur. Ketiga komunitas Masyarakat Adat tersebut adalah Suku Soge Natarmage dari Kabupaten Sikka, Suku Goban Runut dan Suku Tukang dari Kabupaten Flores Timur.

Pelatihan berjalan lancar diawali dengan penyambutan kedatangan rombongan Pengurus Besar AMAN dengan tarian 'Gong Wani' dari komunitas Masyarakat Adat Soge Natarmage. Tarian ini merupakan tarian penjemputan untuk menyambut tamu besar.

Para peserta juga mengaku cukup puas dengan pelatihan ini. Mereka menilai pelatihannya cukup berbobot. Sejumlah materi disajikan dengan lugas dan jelas. Materi pelatihan meliputi Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Adat, analisis SWOT, strategi lobi dan negosiasi.

“Kami beruntung ikut pelatihan advokasi ini sebab materinya cukup bagus, bisa jadi bekal dalam memperkuat gerakan perjuangan bagi Masyarakat Adat,” kata Suban Laru, salah seorang peserta pelatihan dari komunitas Masyarakat Adat Suku Tukang, Kamis 18 April 2024.

Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi, yang tampil sebagai pemateri pertama dalam pelatihan ini menjelaskan bahwa pelatihan advokasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan tentang hak-hak Masyarakat Adat sebagai sebuah kelompok sosial yang sudah ada sebelum adanya negara. Menurutnya, hak-hak Masyarakat Adat ini diakui, dihormati, dan dilindungi oleh konstitusi dan hukum HAM.  Namun selama ini, sebutnya, hak-hak Masyarakat Adat di wilayah Flores dan Lembata sering dilanggar.

Menurut pria yang akrab disapa Eras, fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak melaksanakan kewajiban generiknya dalam hukum HAM yaitu melindungi, menghormati, dan memajukan Masyarakat Adat.

"Kita sedih melihat perlakukan pemerintah terhadap Masyarakat Adat di wilayah Flores dan Lembata. Hak-hak Masyarakat Adat sering dilanggar, padahal pemerintah disana (Flores dan Lembata) harus melaksanakan kewajiban generiknya yaitu melindungi, menghormati dan memajukan Masyarakat Adat,” kata Eras sembari menerangkan yang dimaksud pemerintah disini adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa, Polisi dan TNI.

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus yang turut menjadi pemateri analisis SWOT dalam pelatihan mengatakan bahwa kegiatan ini bagian dari kerangka dasar alat gerakan perjuangan Masyarakat Adat.

Melalui analisis SWOT, terang Syamsul, Masyarakat Adat diberikan pemahaman tentang menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi. Selain itu, Masyarakat Adat dapat melihat dengan pasti siapa yang menjadi lawan dan siapa yang menjadi sekutu dalam perjuangan bersama Masyarakat Adat.

"Melalui pelatihan ini, Masyarakat Adat nantinya akan mampu mengindentifikasi dan memetakan kekuatan dan kelemahan dalam internal komunitas Masyarakat Adat sendiri," tuturnya.

Syamsul berharap melalui kegiatan pelatihan advokasi ini, Masyarakat Adat bisa terus merawat kekuatan dan meminimalisir kekurangan yang ada dalam gerakan perjuangan Masyarakat Adat.

Sementara itu, Antonius Yohanes Bala selaku Anggota Dewan Perwakilan Masyarakat Adat Nasional (DAMANAS) perwakilan Region Bali Nusra menerangkan melalui pelatihan ini, dipastikan peserta dapat memahami model perlawanan yang bisa dilakukan secara lebih sistematis melalui mekanisme advokasi yang terpadu. Kemudian, mendapatkan semacam harapan baru untuk memanfaatkan jalur litigasi apabila itu diperlukan dan disepakati bersama.

Antonius menyebut ada tiga tujuan dari kegiatan pelatihan ini yang bisa dikonversikan menjadi harapan bersama.  Pertama, terjadinya konsolidasi internal komunitas Masyarakat Adat yang secara manifest sedang mengalami konflik.

Antonius mengatakan komunitas Soge Natarmage, komunitas Goban Runut, dan komunitas Suku Tukang di Hokeng Larantuka saat ini sedang mengalami konflik agraria di wilayah adatnya masing-masing.  Ia berharap setelah pelatihan ini, para peserta yang berasal dari tiga komunitas yang sedangberkonflik tersebut kembali memperkuat organisasi. Kemudian, mereview data-datanya dalam rangka untuk memastikan meningkatnya basis argumentasi dan kepercayaan diri ketika melakukan advokasi selanjutnya.

Antonius Yohanes Bala menyebut harapan kedua, komunitas Masyarakat Adat terfasilitasi dengan baik dari pengetahuan dan hal-hal teknis yang diperoleh dari pelatihan advokasi ini. Menurutnya, ini penting untuk membantu mengkonsolidasi diri, melakukan perbaikan internal, dan menjadi bahan untuk berhadapan dengan pihak lain.

Sementara harapan ketiga, lanjutnya, melalui Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah disepakati oleh para peserta dari komunitas Masyarakat Adat dapat dilaksanakan dan dikawal dengan baik, terutama merespon situasi terkini.

Antonius mencontohkan misalnya yang dialami komunitas Masyarakat Adat Suku Tukang di Hokeng – Larantuka. Mereka bisa mulai mengkonsolidasikan diri untuk memastikan area penguasaannya dipertahankan dan bersedia atau siap siaga untuk menghadapi kemungkinan tindakan represif negara atau aplikasi hukum karena Surat Keputusan (SK) sudah keluar di Hokeng, walaupun SK-nya salah lokasi.

Begitu juga di Sikka, di Nangahale dan Patiahu. SK sudah keluar, tapi SK itu terindikasi kuat cacat administrasi.

“Tapi, tentu negara akan melakukan tindakan berdasarkan SK itu, walaupun cacat administratif,” urainya.

***

Penulis adalah Koordinator Divisi Infokom AMAN PW Nusa Bunga.

Writer : |
Tag : Masyarakat Adat PPMAN Masyarakat Adat Sikka