Oleh : Mohamad Hajazi

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur bertekad akan mengejar  percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) usai ditetapkannya peta wilayah adat di komunitas adat Tunjung Mas.

Komunitas Adat Tunjung Mas di desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur kini mempunyai peta wilayah adat seluas 258.112 hektar meliputi pemukiman, kebun dn sawah.

Peta wilayah adat tersebut ditetapkan di Berugak Sekenam, Komunitas Adat Tunjung Mas pada Sabtu, 13 Januari 2024. Penetapan wilayah adat ini dihadiri langsung oleh Camat Sakra Barat, Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tengara Barat, Biro Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif  (UKP3) AMAN NTB, Ketua PHD AMAN Lombok Timur, Ketua Komunitas Adat Tunjung Mas, Kepala Wilayah se-desa Pengkelak Mas, serta para tetua adat yang ada di Komunitas Adat Tunjung Mas.

 Ketua Pengurus Harian AMAN Lombok Timur Sayadi menjelaskan pentingnya peta wilayah adat  sebagai modal dasar perjuangan bersama untuk percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Lombok Timur.

  Sayadi menyatakan mereka sudah mengajukan Perda Masyarakat Adat ke Pemerintah

  Kabupaten Lombok Timur, dan sudah menemui titik terang. Ia berharap  dengan adanya peta

  wilayah adat ini akan mempercepat itu semua.

  Sayadi juga menambahkan selain untuk kepentingan Perda, wilayah adat yang sudah

  dipetakan ini akan menjadi senjata kita jika dikemudian hari ada yang mengganggu wilayah

  adat Tunjung Mas.

  “Saya siap berada di garda terdepan jika ada pihak-pihak yang mengganggu wilayah adat kita,”

   tegas Sayadi.

  Ketua Komunitas Adat Tunjung Mas, Muhammad Rais yang juga menjabat sebagai Kepala Desa    Pengkelak Mas menyatakan sangat bersyukur atas penetapan wilayah adat ini. Setelah ini, sebutnya, orang akan mengetahui bahwa luas wilayah adat komunitas adat Tunjung Mas yang terdiri dari pemukiman, kebun dan sawah mencapai 258,112 Hektar.

Rais berharap peta wilayah adat ini akan menjadi warisan untuk generasi selanjutnya, sehingga tidak terputus dengan leluhur yang telah berjuang menjaga dan merawat wilayah adat.

“Wilayah adat yang ditetapkan ini merupakan identitas yang dimiliki oleh Komunitas Adat Tunjung Mas, sekalipun ada diantara Masyarakat Adat disini pergi ke luar negeri, pasti suatu saat akan kembali ke komunitas asalnya di wilayah adat Tunjung Mas. Ini pentingnya kita punya wilayah adat,” ungkap Rais.

Lalu Prima Wiraputra selaku Ketua PH AMAN Wilayah NTB dalam sambutannya memberikan  apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras tim lapangan yang sudah meluangkan waktunya berjalan menyusuri sungai dan berjalan berhari-hari untuk mencari titik koordinat guna terbentuknya peta wilayah adat komunitas Tunjung Mas.

“Komunitas Adat Tunjung Mas sudah mampu membuat peta wilayah adat sendiri. Nantinya, hasil dari peta wilayah adat yang sudah ditetapkan ini akan didaftarkan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang kemudian akan diteruskan ke pemerintah,” terangnya.

Prima juga menambahkan data-data sosial yang ada di dalam peta wilayah adat akan mempermudah orang luar untuk belajar apa saja yang ada di komunitas adat Tunjung Mas. Dengan begitu, kata Prima, mereka dapat mengetahui segala kearifan lokal yang dimiliki komunitas adat Tunjung Mas.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat

Writer : |
Tag : Perda AMAN Lombok Timur Peta Wilayah Adat