Oleh Muhammad Nurji

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur melakukan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada 15 - 17 November 2023.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri Deputi II Sekjen AMAN bidang Advokasi dan Politik, Erasmus Cahyadi.

Erasmus Cahyadi mengatakan proses penyusunan draf masih dalam tahap finalisasi penyusunan naskah akademik sebagai bahan dasar untuk menyusun rancangan Perda Masyarakat Adat. Dikatakannya, rancangan ini sebagai usulan Masyarakat Adat untuk masuk dalam pembahasan formal di DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

“Ini yang paling penting, harapannya usulan Perda Masyarakat Adat ini cepat terealisasi,” kata Erasmus pada 15 November 2023.

Erasmus menyatakan setelah naskah akademik selesai, langkah selanjutnya akan dibawa ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk dimasukan dalam agenda pembentukan program Peraturan Daerah.

“Kalau naskah akademik dan Rancangan Perda sudah selesai disiapkan dalam waktu tiga hari ini oleh kawan-kawan AMAN Lombok Timur, maka kita akan antarkan ke DPRD Lombok Timur sebagai usulan Masyarakat Adat untuk disidangkan,” lanjutnya.

Erasmus mengatakan Perda Masyarakat Adat ini sangat penting. Perda ini bisa menemukan apa yang disebut dengan Masyarakat Adat dalam koridor hukum sehingga memberikan perlindungan hukum yang memiliki hak asal usul.

"Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat ini perintah konstitusi dan adanya Perda ini, Bupati maupun Kementerian terkait dapat menjadikan Masyarkat Adat menjadi subjek hukum sebagai dasar masyarakat untuk mengajukan haknya," jelas pria yang akrab disapa Eras ini.

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Nusa Tenggara Barat, Lalu Prima Wira Putra mengingatkan dalam penyusunan rancangan Perda ini butuh kerja keras dan keselarasan dengan tim. Lebih dari itu, katanya, terus membangun komunikasi dengan multi pihak.

Sementara, Lalu Saparuddin Aldi selaku Ketua Tim Penyusunan Rancangan Perda menyatakan tim telah mengirim surat ke DPRD dan Pj Bupati Lombok Timur untuk penyerahan naskah akademik dan draft Rancangan Perda Masyarakat Adat. Saparuddin berharap Perda Masyarakat Adat yang sudah lama dinantikan ini cepat terbentuk sebagai landasan hukum bagi Masyarakat Adat untuk melindungi wilayah adat di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga penghormatan, perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan segala bentuk sumber daya yang dimiliki oleh Masyarakat Adat dapat terjaga dan mencapai kemandirian, kedaulatan dan kebermartabatan.

"Untuk itu semua, tim telah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan alhamdulillah direspon dengan baik,” katanya.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Lombok Timur Sayadi mengingatkan tim untuk teliti dalam membuat draf sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.

“Ketelitian dalam menyusun draf rancangan Perda Masyarakat Adat sangat penting, sebab ini terkait dengan nasib Masyarakat Adat ke depan,” kata Sayadi,

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat

Writer : |
Tag : SahkanRUUMasyarakatAdat Perda Masyarakat Adat AMAN Lombok Timur