Oleh Dirga Yandri Tandi dan Arnol Prima Burara’

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya menyerahkan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat ke DPRD Tana Toraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Naskah akademik pengakuan Masyarakat Adat ini diserahkan oleh Dewan AMAN Daerah Toraya YS Tandirerung bersama Ketua AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraya Welem Sambolangi' didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Tana Toraya Kristian Lambe'

Penyerahan naskah akademik ini dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di kantor AMAN Toraya. Turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nirus Nikolas, Kepala Dinas Perpustakaan Cristal Ranteallo, Kepala Dinas Perhubungan Zeth Giang, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 21 perwakilan Wilayah Adat se-Tana Toraya.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi dalam kesempatan ini mengapresiasi jajaran DPRD Tana Toraya, terkhusus Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraya yang telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan Ranperda Masyarakat Adat.

“Kami bersyukur ada komitmen dari DPRD Tana Toraya akan segera mempercepat proses pembahasan Ranperda Masyarakat Adat ini," kata Romba Marannu Sombolinggi.

Romba menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda Masyarakat Adat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kegiatan pada 31 Juli 2023, saat kami menggelar konsultasi publik di kantor DPRD Kabupaten Tana Toraya. Saat itu, AMAN Toraya diminta untuk segera memasukkan rangka naskah akademik.

“Hari ini, naskah akademik itu sudah kita penuhi,” ujarnya.

Romba menyatakan keberadaan Perda Masyarakat Adat sangat penting dalam memperkuat hak-hak Masyarakat Adat serta melestarikan kebudayaan dan tradisi leluhur. Diharapkan, dengan adanya perda ini, pengakuan terhadap Masyarakat Adat dapat dipercepat dan masalah-masalah yang melibatkan Masyarakat Adat dapat diatasi dengan lebih baik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraya, Kristian Lambe' mengatakan menyusun perda butuh waktu lama karena memiliki proses dan mekanisme yang panjang. Namun, Kristian yakin dalam waktu dua bulan ranperda ini bisa kita selesaikan dan itu sudah menjadi komitmen kami.

“Dua bulan kita selesaikan, sebab Perda ini salah satu bentuk dukungan kita orang Toraya sebagai Masyarakat Adat," papar Kristian.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Tana Toraya Welem Sambolangi bahwa Perda Masyarakat Adat ini sangat penting dan harus segera dikerjakan.

Welem menerangkan bahwa naskah kajian akademik terkait Perda Masyarakat Adat ini sudah dipaparkan oleh pengurus AMAN Toraya. Sekarang, tinggal komitmen kami untuk menetapkan Perda ini sebelum periode DPRD berganti.

“Tahun ini, kami akan masukkan dalam Propemperda, sehingga tahun 2024 nanti bisa resmi menjadi Perda," terang Welem Sambolangi.

Welem berharap ke depannya, pembahasan mengenai Perda Masayarakat Adat lebih intensif dengan melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.

"Jangan ada rebutan, apakah inisiatif perda ini dari pemerintah daerah atau dari DPRD,” ujarnya.

Welem juga berharap, perda ini tidak terkesan ditentukan oleh beberapa orang saja. Sebaiknya, perwakilan lebih membuka diri agar menghadirkan lebih banyak OPD lagi jika ada pembahasan. Karena, jika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka akan menjadi milik semua Masyarakat Adat Tana Toraya.

“(Perda) ini bukan untuk siapa, tapi untuk kita semua Masyarakat Adat Tana Toraya," lanjutnya sembari menyebut sejauh ini, sudah ada enam Kabupaten di Sulawesi Selatan yang terbentuk Perda Masyarakat Adat yaitu Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Luwu, Sinjai, Toraya Utara, dan Luwu Utara.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Toraya, Sulawesi Selatan

Tag : Perda Masyarakat Adat AMAN Toraya Serahkan Naskah Akademik