Harus ada Peraturan Pemerintah Untuk Memperjelas Definisi Masyarakat Adat Jakarta 20-Agustus-2013. “Perjuangan masyarakat adat adalah perjuangan tanpa kekerasan, putusan MK bukan kemenangan politik tapi kemenangan kesadaran, yang diperlukan masyarakat adat saat ini adalah pengakuan secara hakiki dan pengakuan sepenuhnya,” buka Wimar Witoelar sebagai moderator dalam sesi diskusi memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia di Ball Room Hotel Akmani, bilangan Jln KH Wahid Hasyim, Jakarta tanggal 19 Agustus 2013. Acara ini diselenggarakan oleh Komnas HAM RI dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Narasumber dalam diskusi ini hadir Sandra Moniaga (Komisioner Komnas HAM), Rafendi Djamin, Utusan Indonesia untuk AICHR) Achmad Sodiki (Akademisi dan mantan Hakim MK), Achmad Santosa (UKP4 ). Dalam diskusi sebelumnya tampil sebagai narasumber Mina Susana Setra Deputi II PB AMAN dan Rukka Sombolinggi’ Staf Khusus Sekjen AMAN dengan Moderator Mia Siscawati (Sajogyo Institute). Ada semacam penolakan negara terhadap terminologi Self Determination (prinsip kebebasan menentukan sendiri)-masyarakat adat, dimana kebijakan pemerintah seringkali tumpang tindih dan tidak konsisten. Kebijakan luar negeri Indonesia juga tidak mengakui masyarakat adat sebagai indigenous peoples sehingga memperlambat proses implementasi kebijakan internasional terkait masyarakat adat di dalam dan di luar negeri. Menurut Sandra Moniaga bahwa sebutan Indigenous Peoples sudah menjadi definitif di tingkat PBB oleh karenanya demi prinsip hukum dan HAM pemerintah wajib melindungi masyarakata adat. Pada sisi lain Rapendi Jamin mengatakan bahwa pengakuan tehadap masyarakat adat itu ada, tapi tidak dengan sebutan Indigenous peoples. Sementara itu Achmad Sodiki memaparkan bahwa dasar Mahkamah Konstitusi memutuskan No. 35/ PUU-X/2012, karena tidak bisa satu subyek hukum dimiliki oleh dua kepentingan. Konsep melindungi yang lemah harus diutamakan, semakin melindungi yang kurang dilibatkan dalam pembangunan semakin kuat keadilan sosial. Achmad Santosa mengingatkan bahwa ada hal mendesak yang harus dilakukan yaitu mempercepat pengesahan RUU PPHMA dan RUU PERTANAHAN. Harus ada tindak lanjut atas keluarnya putusan MK. Harus ada Peraturan Pemerintah untuk memperjelas definisi Masyarakat Adat, merancang pengakuan terhadap masyarakat adat dan menyusun program untuk memberdayakan masyarakat adat. ***Jeffar Lumban Gaol