Sipituhuta, 13 September 2013. Komunitas masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta melaporkan pada POLRES Humbang Hasundutan bahwa masih terjadi aktivitas di lahan sengketa yang terletak di tombak aek sulpi dan juga Tombak Simonggo untuk menyikapi laporan warga tersebut pihak keamanan bersedia mendampingi masyarakat adat kelokasi tombak haminjon yang sekarang lagi di kerjakan oleh pihak perusahaan PT.Toba Pulp Lestari. Utusan masyarakat adat ada enam orang yaitu Ama Liston Lumban batu, Ama Kembar Nainggolan , Ama Riama Lumban Gaol, Ama Marolop Lumban Gaol, satu orang staf Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tano Batak dan Swanto Simamora, ikut dalam rombongan bersama pihak keamanan sebanyak 30 orang, diantaranya Wakapolres, Kasat Intel Polres Humbang Hasundutan, satuan Polisi Pamong Praja berangkat melihat kondisi dan situasi di lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, betul masih terjadi penebangan di tombak haminjon meski itu pohon eucaliptus di dua lokasi yang berbeda, yaitu di tombak aek sulpi dan juga tombak simonggo, sehingga membuat seorang utusan warga kecewa dan marah. Ama Liston menjelaskan pada Wakil Polres Humbang Husundutan, bahwa lahan tersebut masih wilayah Pandumaan-Sipituhuta. Menurut kesepakatan yang dilakukan masyarakat dengan pemerintah kabupaten dan Dirjen Bina Usaha Kehutan bulan lalu juga mengatakan bahwa tidak boleh ada aktifitas apapun di lokasi konflik sebelum ada keputusan yang pasti. Tapi pada kenyataan di lapangan tidak demikian, pihak perusahaan melanggar janji tersebut, sehingga warga adat Pandumaan-Sipituhuta melarang para pekerja melakukan aktifitasnya di sana dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi, karena bisa membuat konflik baru yang lebih besar . Lalu seorang utusan warga bertanya kepada pekerja perusahaan itu,” mengapa kalian masih bekerja di sini, apa kalian tidak tahu bahwa areal ini masih dalam status konflik?”. Pekerja itu menjawab,” saat ini sudah waktunya panen dan kami juga kami tidak tahu tentang hal itu,” jawab pekerja itu. Untuk menyikapi hal tersebut Pak Irwan, Wakapolres Humbang Hasundutan mengatakan, bahwa kami dari pihak kepolisian tidak ada hak untuk melarang mereka bekerja, tapi kami siap mendampingi masyarakat untuk pergi melapor ke Bupati atau pemerintah setempat, karena mereka yang punya wewenang. Mendengar ucapan Wakapolres tersebut utusan komunitas AMAN kecewa dan mengatakan,” yang penting bapak sudah ikut menyaksikan, bahwa di sini masih terjadi aktifitas dan juga sudah cukup bukti bagi kami untuk melaporkan semua ini pada masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta dan juga menjelaskan situasi yang terjadi. *** Lambok Lumban Gaol

Writer : |