[caption id="" align="alignleft" width="349"] Kontrak Politik Kader AMAN[/caption] Jakarta 17 Desember 2013-Keputusan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sejak Kongres II-III dan Ke IV di Tobelo tahun 2012 mendorong dan membekali kader-kadernya memasuki arena politik agar dapat menempatkan utusan-utusan terbaiknya duduk di dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah maupun nasional, sebagai utusan masyarakat adat diharapkan bisa membawa perubahan. Untuk melaksanakan amanat Kongres tersebut Pengurus Besar AMAN menyelenggarakan rangkaian kegiatan ‘Konsolidasi Perutusan Politik Masyarakat Adat untuk Parlemen’ yang berlangsung dari tanggal 14-17 Desember 2013 di Jakarta. Narasumber dalam rangkaian kegiatan ini menghadirkan Teten Masduki, Sarah Lery Mboeik, Isjaya Kaleden, Philipus Kami dan Betrix Hendra. Perjanjian Kesepakatan Sebelum acara penandatanganan kesepakatan kerja sama dilangsungkan, Sekjen AMAN, Abdon Nababan dalam sambutannya menyampaikan,” ada satu prinsip kalau mau masuk arena politik yakinilah dalam berpolitik itu tidak ada kekalahan, selalu ada yang bertambah, karena politisi yang baik itu mengabdikan diri pada konstituennya. Kita percaya politisi yang benar selalu membela, melindungi dan melayani. Jadilah politisi yang benar, bukan pencari jabatan politik,” papar Sekjen AMAN, lebih jauh beliau mengatakan bahwa tugas AMAN adalah memastikan bahwa para kader utusan masyarakat adat memenangkan pertarungan pemilihan legislatif 2014,” pungkas Abdon Nababan . Ada delapan orang utusan masyarakat adat yang maju untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mereka adalah, Mahir Takaka DPD Sulawesi Selatan, FX Mecer DPD Kalimantan Barat, I Made Suarnata DPD Bali, Maria Goreti DPD Kalimantan Barat, Berry N Furqan DPD Kalimantan Selatan. Sementara untuk pemilihan DPR RI Mukti Baba, Maluku Utara dan Idham Arsyad. Dalam acara Konsolidasi Perutusan Politik Masyarakat Adat ini ada 78 orang utusan masyarakat adat yang hadir. Secara keseluruhan ada sekitar 180 orang kader politik AMAN resmi terdaftar sebagai calon legislatif untuk DPD RI lewat jalur independent (non-partai politik) sementara untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, tersebar lewat jalur partai-partai politik. Kader utusan masyarakat adat diharapakan dapat mengawal dan melaksanakan beberapa hal penting diantaranya Pelaksanakan TAP MPR No IX tahun 2001, Pelaksananaan Amandemen ke-2 UUD 45, Memperjuangkan penetapan dan pengesahan RUU (PPHMA) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pelaksanakan Putusan MK No 35 tahun 2012 dan banyak lagi hal lainnya, dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat adat. *** JLG

Writer : |