[caption id="attachment_4310" align="aligncenter" width="300"] sumber foto: http://petatematikindo.wordpress.com/2013/01/07/administrasi-kabupaten-sinjai/[/caption] AMAN, 14 Oktober 2014. Lagi masyarakat adat mengalami kriminalisasi. Kali ini kriminalisasi menimpa masyarakat adat di Sinjai Barat, Sulawesi Selatan. Pria itu bernama Bahtiar bin Sabang. Ia adalah penduduk Dusun Sopeng, Desa Tarungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Sulawesi Selatan. Pada 28 Oktober 2013, berdasarkan surat panggilan nomor 522 /20.397/Bisbunhut, petani berusia 40 tahun itu, mendapat panggilan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai. Mereka melakukan panggilan terhadap Bahtiar Bin Sabang atas aktifitas berkebun yang di lakukan di atas lokasi miliknya. Dan pada 29 Januari 2014, pihak kepolisian menetapkan Bahtiar Bin sabang sebagai Tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/397/XII/2013/SPKT, tanggal 16 Desember 2013. Dengan dugaan tindak pidana “menebang pohon didalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalampasal 78 ayat (2) Junto Pasal 50 ayat (3) Huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selanjutnya pada 5 Februari 2014, pihak kepolisian menetapkan Bahtiar Bin Sabang sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/397/XII/2013/SPKT, tanggal 16 Desember 2013. Dengan dugaan tindak pidana “menebang pohon didalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) JuntoPasal 50 ayat (3) Huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kasus itu sebenarnya bermula pada tahun 1995. Saat itu pemerintah menerbitkan SPPT PBB. KP. SEMMELE RT 002 RW 02 Turunan Baji Sinjai Barat dengan objek pajak berupa bumi bangunan dengan luas sebesar 700 M2 yang jatuh tempo tanggal 28 september 2007. Namun sebelum jatuh tempo, tahun 2006 Dinas perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan klaim tanah seluas 200 Ha. Dengan tanpa sepengetahuan Bahtiar bin Sabang, luas tanah yang di klaim dinas perkebunan dan kehutanan juga memasukkan tanah milik Bahtiar bin Sabang seluas 700 M2. Dan tahun 2011 Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2011 tentang pemantauan, pengawasan, dan pengendalian hutan di Kabupaten Sinjai, yang pada intinya instruksi tersebut turut menjadi dasar klaim tanah Bahtiar Bin Sabang dan tanah lain yang berada di lokasi klaim hutan produksi dinas perkebunan dan kehutanan kabupaten sinjai. Laporan dari : Dore Armansyah, AMAN Sulawesi Selatan

Writer : |