Pekanbaru, 6 November 2013 -- Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 memicu ketegangan antara Masyarakat Adat Batin Pambubung, Indragiri Hulu (Inhu) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Pihak TNBT mengklaim berhak atas wilayah adat Batin Pambubung berdasarkan surat edaran tersebut. Surat itu menyatakan, Putusan MK No 35/PUU-X/2012 akan dinyatakan sah bila didukung oleh Peraturan Daerah. Dalam waktu dekat, Masyarakat Adat Batin Pambubung menancapkan plang di kawasan TNBT tersebut. Plang itu akan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat adat, sebagaimana ditegakkan oleh Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Telah ada pertemuan antara Masyarakat Adat Batin Pambubung dan pihak TNBT. Awalnya, secara lisan TNBT akan mengundang Batin Adat Pembubung, AMAN Inhu, namun undangan resmi TNBT baru disampaikan pada 10 Oktober 2013 pukul 17.30. Pertemuan dijadwalkan pada 11 Oktober 2013. Sesuai koordinasi awal antara BPH AMAN Riau dan BPH AMAN Inhu, kedua BPH akan menghadiri undangan tersebut kalau ada undangan resmi. Tetapi karena undangan mendadak, maka BPH AMAN Riau tak bisa hadir. “Selanjutnya kami berkordinasi dengan Batin Pembubung dan AMAN Inhu, dan mereka menyatakan siap menghadiri pertemuan tersebut dengan catatan bahwa tidak akan ada kesepakatan atas klaim TNBT di wilayah adat Batin Pambubung,” ungkap Efri dari BPH AMAN Riau. Efri melanjutkan, pihak TNBT ternyata gagal membuktikan keberadaan SK Penunjukan. TNBT juga tidak dapat menunjukkan berita acara tata batas.

Writer : |