Oleh Sucia Lisdamara

Masyarakat Adat Kasepuhan se-Banten Kidul yang berjumlah kurang lebih 300 orang berkumpul di Kasepuhan Bayah, tepatnya di Vila Suma, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Pertemuan yang dilangsungkan pada tanggal 10-11 Desember 2023 tersebut, merupakan konsolidasi dan rapat kerja, serta penguatan dan pembinaan ideologi Pancasila bagi Masyarakat Adat Kasepuhan Se-Banten Kidul.

Masyarakat Adat Kasepuhan yang hadir terdiri dari empat kabupaten, di antaranya Kabupaten Pandeglang, Lebak, Bogor, dan Sukabumi. Selain didukung oleh Pengurus Daerah AMAN Banten Kidup, kegiatan ini juga didukung oleh Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Agenda pada Minggu malam, 10 Desember 2023, yaitu konsolidasi dan rapat kerja Masyarakat Adat Kasepuhan Se-Banten Kidul yang difasilitatori oleh Rozak Nurhawan. Setelah konsolidasi dan rapat kerja selesai, Masyarakat Adat Kasepuhan yang hadir dihibur oleh hiburan tradisional dari grup musik Pepadi Lebak.

Sedangkan pada tanggal 11 Desember 2023, kegiatan dimulai dengan pembukaan yang di dalamnya terdapat beberapa hiburan atau penampilan. Di antaranya penampilan angklung buhun dan rengkong dari Kasepuhan Ciherang, tari Jaipongan dari Nimas Larasati Nurjaman Incu Putu Kasepuhan Citorek, Iweng Fals dari Ikon Prestasi Pancasila, dan Pepadi Lebak.

Pembukaan ini juga dihadiri oleh Forkopimcam Bayah, para kepala desa se-kecamatan Bayah, pejabat ahli madya BPIP. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebak, yakni Bapak H. Sukanta dengan membunyikan angklung buhun.

Perwakilan Masyarakat Adat se-Banten Kidul. Dokumentasi AMAN

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog umum yang dimoderatori oleh Aji Setiakarya (pendiri Sultan TV), dengan beberapa tema di antaranya:

  1. Urgensi RUU Masyarakat Adat, dengan narasumber Henriana Hatra (Wakil Ketua DAMANNAS)
  2. Penyuluhan Hukum: Mekanisme Restorative Justice, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
  3. Hubungan antar organisasi Masyarakat Adat, dengan narasumber Junaedi Ibnu Jarta (Ketua MPMK - DPRD Kabupaten Lebak)
  4. Penyusunan Strategi Komunikasi, dengan narasumber dari BPIP.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini, di antaranya:

  1. Inventarisasi Masyarakat Adat yang belum ada di dalam PERDA Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.
  2. Konsolidasi penyusunan SK Masyarakat Adat di Kabupaten Pandeglang.
  3. Konsolidasi penyusunan PERDA Masyarakat Adat di Kabupaten Sukabumi dan Bogor.
  4. Advokasi pemetaan wilayah dan hutan adat.
  5. Melanjutkan perjuangan penetapan desa adat.
  6. Memperkuat implementasi PERDA Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.
  7. Mendorong partisipasi pemuda dan perempuan adat.

Writer : |
Tag : Masyarakat Adat AMAN Daerah Banten Kidul Banten Kidul