Oleh Samsir

Masyarakat Adat di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah mengaku resah dengan rencana beroperasinya 30 perusahaan tambang batu gamping (kapur) di wilayah mereka dalam waktu dekat. Rencana ini dinilai berpotensi menyingkirkan Masyarakat Adat dari tanah leluhurnya.

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan Jemianto Maliko menyatakan Kabupaten Banggai Kepulauan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst pada tahun 2019. Karenanya, rencana perusahaan tambang batu gamping beroperasi di Banggai Kepulauan akan bertabrakan dengan semangat Perda tersebut.

Jemianto menambahkan selain bertentangan dengan Perda, perusahaan tambang batu gamping yang akan beroperasi di wilayah yang dikenal dengan sebutan Pulau Peling ini semakin meresahkan Masyarakat Adat, khususnya yang berada dilingkar tambang. Mengingat, wilayah konsesi pertambangan sangat berdekatan dengan pemukiman Masyarakat Adat.

"Pertambangan telah mengancam hidup kami, harus segera dihentikan. Sebab, berpotensi menyingkirkan Masyarakat Adat dari tanah leluhurnya," kata Jemianto Maliko di Banggai Kepulauan pekan lalu.

Jemianto menjelaskan kondisi di beberapa daerah mereka saat ini diperhadapkan dengan situasi ancaman krisis pangan. Maka seyogyanya, rencana beroperasinya sejumlah perusahaan tambang batu gamping harus dihentikan. Sebaliknya, sebut Jemianto, program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus didahulukan.

Jemianto menyebut di Banggai Kepulauan, potensi perikanan dan pertanian sangat menjanjikan. Tinggal menunggu kemauan pemimpin daerah untuk mengelolanya dengan baik.  Karenanya, Jemianto menghimbau masyarakat harus cerdas dalam memilih pemimpin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan November 2024 nanti.

“Masyarakat Adat tidak akan memilih pemimpin yang pro terhadap pertambangan di Pilkada, mengingat daerah ini mempunyai situs budaya, tanah adat yang harus dijaga dan dilestarikan secara turun temurun,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Adat Lolantang Rahman Idrus bahwa beroperasinya tambang dapat merusak lingkungan dan areal pertanian yang menjadi sumber ekonomi warga. Bahkan,  eksploitasi tambang akan menghancurkan tanah leluhur mereka yang mempunyai nilai historis, budaya dan kearifan lokal.

"Jadi, jangan serahkan daerah ini dipimpin oleh mereka yang pro tambang. Ini bagian dari tanggung jawab kita menjaga alam dan lingkungan sekitarnya," ungkapnya.

Rapat Kerja Daerah

Dalam waktu dekat, Pengurus Daerah AMAN Banggai Kepulauan akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke III pada bulan April 2024. Rakerda akan dihadiri perwakilan dari 27 komunitas Masyarakat Adat se-Banggai Kepulauan.

Sejumlah agenda akan dibahas dalam Rakerda ini, termasuk sikap politik AMAN Banggai Kepulauan dalam menghadapi Pilkada serentak pada bulan November 2024. Selain itu, membahas isu-isu strategis diantaranya rencana beroperasinya pertambangan batu gamping di beberapa komunitas Masyarakat Adat,  carut marutnya Perda Tata Ruang dan lambatnya pembahasan RanPerda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Sulawesi Tengah

Tag : Masyarakat Adat Banggai Kepulauan Tambang Batu Gamping