Bogor, 11 Maret 2014. Perkebunan tebu seluas 480 ribu ha direncanakan dibuka di atas total 770 ribu ha daratan kepulauan Aru. Wacana ini sangat mengancam keberadaan sekitar 730 ribu ha hutan alam yang terdapat di Kepulauan Aru. Sejak awal tahun 2010 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko telah mengeluarkan Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan sebesar 480 ribu ha untuk 28 perusahan yang seluruhnya berada dibawah bendera PT. Menara Group, sebuah perusahaan swasta nasional di sektor perkebunan. Kebijakan Bupati Aru tersebut diperkuat oleh Gubernur Maluku kala itu Karel Albert Ralahalu melalui Surat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan pada bulan juli 2011. Hasil penelusuran Forest Watch Indonesia (FWI) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Aru tahun 2009-2028 menemukan bahwa 76% lahan dari 28 perusahan yang berada dibawah PT Menara Group masih berupa hutan alam. Indikasi pelanggaran ditengarai telah terjadi ketika perusahaan telah memiliki Surat Ijin Usaha Perkebunan (SIUP) sebelum mengantongi Surat Ijin Lingkungan (SIL). Meskipun tidak menjalankan UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kini tercatat 19 dari 28 perusahaan yang mengajukan izin perkebunan tebu telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencadangan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI. “Dokumen-dokumen yang dikeluarkan terkait perijinan ini terindikasi tidak sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 26/2007 butir kelima tentang Penataan Ruang,” demikian Abu Meridian, Koordinator Kampanye FWI dalam pernyataan persnya. Pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan tebu, dipastikan akan langsung berimbas akan hilangnya habitat tempat hidup dari berbagai jenis hewan endemik wilayah wallacea khas kepulauan Aru. Satwa endemik seperti cenderawasih (Paradisaea apoda), kanguru pohon (Dendrolagus sp), kakatua hitam (Prebosciger aterrimus), kakatua aru jambul kuning (Cacatua galerita eleonora), kasuari (Casuarius casuarius) yang pernah ditulis dalam ratusan halaman oleh Alfred R. Wallace seratus limapuluh tahun lalu dalam buku “The Malay Archipelago”, dipastikan akan kehilangan habitat hidupnya. “Jika pihak Menara Group tetap melanjutkan rencana pembukaan perkebunan tebu dan tetap melakukan konversi hutan alam secara besar-besaran, dapat dipastikan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di perairan Kepulaun Aru akan punah”, Abu menambahkan. Pembukaan lahan besar-besaran juga akan berdampak kepada keberadaan sosial masyarakat lokal dan adat yang telah bergenerasi mendiami dan hidup di wilayah Kepulauan Aru. “Konsesi perusahaan secara langsung akan mengambil hak-hak masyarakat atas wilayah adatnya. Sumber-sumber penghidupan masyarakat lokal yang tergantung erat pada potensi alam akan hilang secara cepat. Pemda Maluku melalu rencana pembukaan lahan ini telah menafikan berbagai sektor potensial seperti perikanan dan kelautan yang selama ini merupakan kekuatan utama pembangunan masyarakat Maluku,” Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan dalam pernyataan persnya. Catatan untuk Editor: 1) Kabupaten Kepulauan Aru merupakan sebuah kabupaten kepulauan yang terletak di sisi tenggara Provinsi Maluku, berbatasan langsung dengan Australia di Laut Arafura. Kabupaten ini terdiri dari sekitar 187 pulau, dengan 89 diantaranya berpenghuni. Tutupan hutan seluas 730 ribu hektar di Kepulauan Aru tutupan hutan setara dengan 12 kali dari luas daratan Singapura. 2) Berdasarkan Laporan Draft Akhir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru yang diterbitkan tahun 2008, kondisi tutupan lahan pada tahun 2006 disajikan sebagai berikut:

No Tutupan Lahan Luas (ha) %
1 Hutan 607.263,77 76,039
2 Mangrove 125.567,69 15,723
3 Hutan Rawa 18.077,26 2,264
4 Permukiman 191,94 0,024
5 Pertanian Lahan Kering 3.182,20 0,398
6 Semak Belukar 11.568,56 1,449
7 Rawa 1.695,75 0,212
8 Tanah Terbuka 31.045,96 3,887
9 Tubuh Air 24,41 0,003
Luas Total 798.617,54 100,000
Sumber :BAPPEDA Kabupaten Kepulauan Aru, Pengolahan Citra Landsat ETM7+ Liputan tahun 2006.
3) Pada tahun 2011 Bupati AruTeddy Tengko terjerat kasus korupsi APBD Kepulauan Aru dan hingga saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. 4) Menurut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru, pada tahun 2006 produksi perikanan di Kepulauan Aru mencapai 19.937,20 ton per tahun (setara dengan Rp71 milyar). Sementara di daerah pesisir, Aru telah lama menjadi wilayah budidaya mutiara bagi puluhan perusahan dalam dan luar negeri. Pada tahun 1969 sebuah perusahan Jepang telah menanamkan modal sebesar 1 juta dolar Amerika guna pembudidayaan kerang mutiara di Fatujuring, Kepulauan Aru. Sumber: ‘Orang-Orang Kalah’ (Insist, 2004) KONTAK UNTUK WAWANCARA Forest Watch Indonesia (FWI) Website: http://fwi.or.id Telepon / Fax : +62251 8333308 / +62 251 8317926 Narasumber : Manager Kampanye FWI, Abu Meridian (Email : abu.meridian@fwi.or.id HP: +6285715766732) Kontak : Mufti Ode (email : muftiode@fwi.or.id HP:+6285693050205) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Website: http://www.aman.or.id Telepon / Fax : +62 8297954 / 83706282 Narasumber : Sekjen AMAN, Abdon Nababan (Email: abdon.nababan@aman.or.id ; HP: +62811111365) Kontak : Firdaus Cahyadi (Email : firdaus.cahyadi@aman.or.id HP: +6281513275 698) Untuk kebutuhan peta dan foto, silakan menghubungi: Mufti Ode (email : muftiode@fwi.or.id HP: +6285693050205)