[caption id="" align="alignleft" width="288"] Komunitas Golulada[/caption] Desa Golulada, 2 Oktober, 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) PW Nusa Bunga menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan MK di Komunitas Golulada, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, 2 Oktober 2013 lalu. Acara sosialisasi ini difasilitasi oleh tokoh adat (Mosa Laki) dan kepala desa yang peduli terhadap persoalan masyarakat adat yang sudah sejak lama bertikai dengan Dinas kehutanan. Dalam acara ini hadir puluhan masyarakat Adat atau Fai Walu Ana Kalo serta para tokoh adat datang mendengarkan sosialisasi Putusan MK dari AMAN Nusa Bunga. Sosialisasi diselenggarakan bersamaan dengan upacara adat tiga tahunan Golulada, yaitu memperbaiki rumah adat. Sehingga warga Komunitas Golulada tidak ada yang melakukan aktivitas lain, semuanya ikut mengerjakan rumah adat leluhur secara bahu-membahu. Menurut seorang Mosa Laki bahwa kehadiran AMAN Nusa Bunga di tengah-tengah mereka, sebagai sebuah anugerah yang dapat membangkitkan semangat masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayat. Sebab AMAN adalah organisasi masyarakat adat yang berjuang membela masyarakat adat saat terjadi pemasaalahan dengan negara, seperti dengan Dinas Kehutanan. Bahwa sebelum adanya keputusan MK, oknum Dinas Kehutanan secara sewenang-wenang mematok batas hutan yang menjadi lahan masyarakat adat untuk dijadikan hutan negara. Mengambil kayu untuk bangun rumah masyarakat adat saja kami ditangkap. Menurut Dinas Kehutanan, untuk mengambil kayu di hutan negara harus mendapatkan izin dari pemerintah, padahal di lahan tersebut sejak dari dulu kami bertani dan membuka kebun. Bagi kami hal itu tidak masuk akal. Sementara menurut Dinas Kehutan bahwa mereka hanya menjalankan aturan negara,” ungkapnya. Kami sangat berterimah kasih pada AMAN atas perjuangannya menggugat uji materil undang-undang kehutanan, walaupun bagi komunitas Golulada, ini baru tahap awal. Sosialisasi keputusan MK No 35/PUU-X/2012 diawali upacara adat yang dipimpin oleh Mosa Laki. Sebuah upacara meminta restu dan dukungan dari leluhur yang pada masa lalu berjuang mempertahankan tanah adat dari penjajahan, agar cita-cita dan perjuangan AMAN bersama Komunitas Golulada tercapai. Menurut Ketua PW AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami dalam pemaparannya mengatakan, masyarakat adat telah menang dalam gugatannya di MK, terkait dengan UU kehutanan. Masyarakat adat harus cepat merespon dan melaksanakan keputusan MK ini. Jika tidak dilaksanakan, maka masyarakat adat akan kembali berhadapan dengan negara yang diboncengi pemilik modal. Masyarakat adat harus terus menjalankan ritual adat yang diwariskan oleh leluhur, sebab masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini terbentuk. Jadi masyarakat adat harus berani merebut kembali hak-haknya. Negara saat ini berpihak kepada investor asing, karena negara sudah dikuasai oleh modal asing. Kita masyarakat adat harus berjuang merebut kembali kedaulatan negara dengan cita-cita berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Lebih jauh Philipus Kami mengatakan bahwa keputusan MK ini menjadi jalan untuk Masyarakat Adat merebut kembali hak-haknya yang telah lama dikuasai oleh negara dengan dukungan investor asing. Oleh karena itu, untuk saat ini masyarakat adat harus kembali memperkuat barisan, mengatur tatanan kehidupan komunitas sesuai hukum adat, menata kembali batas tanah dan batas hutan negara,” seru Philipus Kami.*** Yulius Fanus Mari

Writer : |