Oleh Nesta Makuba

Perempuan adat mengeluhkan masih maraknya praktek kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan di tanah Papua. Kedudukan dan peran peremuan dalam segala sektor kehidupan masih belum berkeadilan dikarenakan konstruksi sistem patriarki dan praktik penindasan, kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, diskriminasi, ketidakadilan dan pengabaian hak-hak perempuan yang cenderung meningkat di bumi cenderawasih.

Perempuan Adat asal Boven Digoel Ruthina Iwok menyatakan selama ini perempuan di Papua masih menjadi bagian kedua dari kebijakan di segala sektor. Dalam strata adat pun, sebut Ruthina, perempuan Papua mendapat bagian ke tiga dari strata sosial dalam pembagian keadilan sebagai satu kesatuan Masyarakat Adat.

“Dalam budaya orang Papua, perempuan selalu dinomorduakan, atau nomor tiga. Kami kaum perempuan tidak ditempatkan dalam pengambilan keputusan di dalam adat,” kata Ruthina disela memperingati Hari Perempuan Internasional di Papua pada 8 Maret 2024.

Ia menambahkan tidak saja dalam pembagian kewenangan, perempuan dengan keterbatasan pengetahuan, kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan intimidasi yang cukup hebat. Apalagi bila perempuan ditempatkan dalam strata rumah tangga.

“Perempuan masih tertindas di tanah Papua,” kata Ruthina sembari berharap melalui Peringatan Hari Perempuan Internasional, kesetaraan perempuan adat di Papua mendapat tempat dan dihormati.  

Natalia Yewen dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan di tanah Papua, hak dasar perempuan atas kebebasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan kerap kali diabaikan. Padahal, sebut Natalia, perempuan memiliki keterkaitan erat dengan tanah, hutan dan lingkungan alam. Namun pengetahuan, peran dan hak-hak perempuan belum sepenuhnya dihormati dan dilindungi di Papua.

Natalia menyebut pemerintah tidak pernah melibatkan perempuan dan komunitas Masyarakat Adat dalam proses pembentukan hukum hingga penetapan peraturan. Sebaliknya, pemerintah cenderung mengabaikan hak Masyarakat Adat dan perempuan dalam menerbitkan izin usaha pemanfaatan kekayaan alam yang berlangsung di wilayah adat.

Akibatnya, pelanggaran dan pengambilan kontrol dan penyingkiran hak dan akses Masyarakat Adat dan hak perempuan atas tanah dan hutan, serta kekayaan alam lainnya, dilakukan secara paksa dan cara tipu daya. Menurut Natalia, semua bentuk kesewenangan ini menjadi sumber penyebab kemiskinan, ketidakadilan ekonomi, kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Perempuan adat Papua menjadi korban eksploitasi dalam sistem kerja ‘perbudakan modern’, mengalami penipuan, kekerasan dan diskriminasi. Perempuan menghadapi risiko dalam membela hak-hak mereka.”tuturnya.

Natalia menyebut tidak sedikit aktivis perempuan Papua dituduh makar, ditangkap dan dikriminalisasi, terutama perempuan adat yang melakukan pembelaan atas wilayah dan hutan adat.

“Perempuan adat seringkali diintimidasi dan mendapat ancaman kekerasan oleh aparat keamanan negara maupun perusahaan,” ungkapnya.

Menyikapi fenomena kekerasan dan intimidasi yang kerap dialami perempuan adat Papua ini, Natalia menyerukan pemerintah menerapkan kebijakan hukum dan tindakan efektif untuk melindungi dan menghormati hak Masyarakat Adat, termasuk memberdayakan peran dan hak perempuan adat dalam mengamankan, merawat dan mengelola tanah, hutan dan lingkungan alam, serta menjamin pemenuhan hak mereka atas pangan, air, gizi layak, kesehatan dan pendidikan.

Natalia juga mendesak pemerintah untuk memastikan dan melibatkan perempuan adat secara bermakna dalam rancangan kebijakan dan usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada kehidupan perempuan adat dan masyarakat luas, serta melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja perempuan.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Jayapura, Papua

Writer : |
Tag : Masyarakat Adat Perempuan Adat Sahkan RUU Masyarakat Adat Boven Digoel