Siaran Pers Seperti diketahui Agama Kaharingan yang merupakan agama warisan nenek moyang suku dayak di Kalimantan belum pernah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia bahkan ada dugaan agama tersebut tidak diberikan kebebasan untuk hidup dan berkembang sebagaimana mestinya. Hal ini kami merasa hak azasi untuk memeluk agama tidak di hormati oleh pemerintah Indonesia bahwa selama ini umat Kaharingan di Kalimantan Selatan selalu mendapat tekanan yang bersifat diskriminasi yang menyebabkan umat kaharingan tidak merasa aman untuk menganut agama dan atau berkepercayaan tersebut. Kebenaran peristiwa ini mencerminkan pemerintah tidak sepenuhnya memberi perlindungan atas hak kebebasan beragama atau berkepercayaan yang dijamin di dalam pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 dan pada pasal 29 ayat 2 serta pada pasal 22 UU ayat (2) No. 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia kepada seluruh warganya. Hak untuk bebas mempunyai agama atau kepercayaan ini merupakan non derogable right yang artinya hak ini tidak dapat di batasi atau di tunda atau di larang dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Hal ini kami mengharap agar tidak terjadi disintegrasi bangsa serta tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan serta keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) khususnya di Hulu Sungai Tengah. Untuk itu kami umat Kaharingan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai berikut :

  1. Kami umat Kaharingan di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membuat sebuah PERDA tentang agama Kaharingan sehingga agama Kaharingan menjadi agama yang di akui sebagai AGAMA di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  2. Kami Menuntut pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memberikan kebebasan kepada umat Kaharingan dalam melaksanakan acara-acara ritual keagaman berdasarkan keyakinan Umatnya sejak zaman Nabi Adam dimuka bumi ini.
  3. Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar mencantumkan Agama Kaharingan sebagai identitas AGAMA resmi di KTP dan surat Administrasi pemerintahan lainnya.
  4. Kami menuntut agar pejabat pemerintahan yang diangkat oleh Perintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berasal dari Umat Kaharingan di sumpah menurut tata cara Agama Kaharingan .
  5. Kami menuntut pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar menghapus diskriminasi dan marginalisasi terhadap umat Kaharingan di segala bidang khususnya di bidang keagaman dan pendidikan.
Namun kenyataannya orang Hutan lebih diperhatikan dari pada ratusan ribu umat Kaharingan yang teraniaya sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 , bahkan di biarkan hidup menderita dan dipaksa untuk dijadikan objek pembangunan Misi agama tertentu. Semoga cara yang kami tempuh ini menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah Republik Indonesia khususnya di pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar dapat memberikan keadilan bagi pemeluk Agama Kaharingan karena kami tidak ingin suatu saat nanti Umat Kaharingan karena merasa sejak kemerdekaan diperlakukan tidak adil, lalu menuntut keadilan menempuh jalan membentuk kelompok bersenjata menuntut kemerdekaan seperti yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di Aceh, Maluku dan Papua. Umat Kaharingan dan ini lah satu-satunya jalan yang belum kami lakukan. Jika Negara tidak mengakui umat kaharingan di NKRI ini maka haruskah kami memilih Negara mana yang mengakui agama kami umat kaharingan. Kami Umat Kaharingan di Kalimantan selatan menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia khususnya Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan Surat Rekomendasi kepada semua pemerintah Daerah di Pulau Kalimantan agar membuat PERDA tentang pencantuman dan pengakuan Agama Kaharingan. Kami Nyatakan Di Barabai Pada Aksi Tanggal 1 Oktober 2012 Kontak person : Saudara Hadi Irawan ( 081250978763 / 085751765002 )

Writer : |