Oleh Naomi

Sebuah Tradisi Saling menghargai dan menghormati antar warga  di Negeri Kamarian Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagan Barat

"Adat malu hati ipar ini merupakan budaya Negeri Kamarian yang sangat sakral dan diwariskan turun temurun hingga kini kepada anak cucu untuk dilestarikan," kata Jance Tuhehay, Raja Negeri Kamarian, bercerita mengenai aturan adat Maluhati Ipar, 24 September 2026, di kediamannya, di Negeri Kamarian.

Aturan adat atau tradisi Malu Hati Ipar sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan oleh para leluhur turun-temurun hingga kini, kata Jance.

"Jika ada yang melanggar adat ini," kata Jance melanjutkan, "Baik sengaja ataupun tidak disengaja maka harus segera diselesaikan melalui denda adat, jika tidak maka resikonya pasti akan dialami berupa peristiwa naas yang menimpa orang yang melakukan pelanggaran itu."

Ia memberi contoh pengalamannya saat masih bersekolah ketika mengikuti kegiatan berkemah Pramuka. Jance cerita, saat peserta kemah pergi mandi pakaian pramuka dan perlengkapan lainnya ditinggalkan di dalam tenda. Selesai mandi, tanpa disengaja Jance memakai topi pramuka anak perempuan dari ipar sepupunya yang juga mengikuti kamping saat itu.

"Saat itu tanpa sadar saya memakai topinya, karena topi pramuka ditaruh bersamaan di satu tenda, dan saya pikir itu biasa-biasa saja," kata Jance melanjutkan ceritanya.

Ketika kegiatan kamping pramuka selesai, Jance bermaksud untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan namun belum terlaksana. Saat dia berjalan menuju hutan tiba-tiba satu dahan pohon patah dan jatuh menimpa kepalanya sehingga ia tidak sadarkan diri dari jam 10.00 pagi sampai jam 16.00 sore.

Setelah sadar, kemudian Jance mengingat kejadian tersebut dan langsung pergi meminta maaf kepada yang bersangkutan. Ini membuktikan bahwa budaya malu hati ipar ini sangat sakral.

"Jika dilanggar percaya ataupun tidak pasti ada risikonya dan hal itu akan terjadi, karena saya sudah mengalaminya sendiri," kata Jance bersaksi.

Tradisi Sakral Malu Hati

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman budaya dan tradisi yang hidup serta diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat di berbagai daerah. Setiap daerah memiliki kebiasaan dan tata kehidupan sosial yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakatnya.

Masyarakat Maluku yang memiliki beragam tradisi adat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, penghormatan, kekeluargaan dan persaudaraan. Salahnya satu tradisi yang hidup dalam masyarakat Negeri Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat adalah tradisi Malu Hati ipar perempuan.

Tradisi Malu Hati merupakan bagian dari tata hubungan sosial dan kekeluargaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Malu Hati mencerminkan adanya nilai penghormatan, sopan santun, menjaga batas-batas pergaulan, serta penghargaan terhadap kedudukan seseorang dalam hubungan kekerabatan.

Hubungan antara saudara laki-laki dengan ipar perempuan mengikuti tata krama dan aturan tertentu yang perlu dihormati. Tradisi Malu Hati menjadi salah satu bentuk kearifan lokal yang mengatur dan menjaga hubungan tersebut agar tetap berada pada batas-batas kesopanan dan penghormatan sesuai dengan nilai-nilai yang diwariskan leluhur.

Malu Hati mengajarkan pentingnya menjaga sikap, tutur kata, perilaku, dan hubungan antar-keluarga. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman, pemahaman terhadap tradisi lokal menjadi penting agar generasi muda tidak kehilangan pengetahuan mengenai identitas budaya dan nilai-nilai  yang diwariskan leluhur.

Yang dimaksud dengan ipar perempuan adalah isteri dari adik atau kakak laki-laki kandung dalam satu keluarga. Hubungan antara ipar laki-laki dan ipar perempuan tersebut mempunyai aturan adat tertentu yang harus dihormati.

Dalam penerapannya, ipar laki-laki dan ipar perempan tidak diperbolehkan kontak fisik atau bersentuhan dalam bentuk apa pun termasuk berjabat tangan dalam berbagai acara suka maupun duka atau saling bertukar pakaian, sendal dan sepatu baik disengaja maupun tidak sengaja.

Apabila seorang ipar perempuan sedang berada di suatu tempat, maka ipar laki-lakinya tidak diperkenankan melihat atau melewati tempat tersebut. Ironisnya lagi, ketika ipar perempuan sakit atau mengalamni kecelakaan walaupun ipar laki-lakinya ada di tempat kejadian, ia tidak dibolehkan mengangkat dan membantu ipar perempuannya.

Yang bisa dilakukan ipar laki-lakinya adalah menghubungi orang lain atau keluarga terdekat  membantu dan mengangkat ipar perempuannya untuk dibawa ke rumah sakit, atau diberikan pertolongan pertama.

Jelly Souissa, warga Desa Kamarian, kawin dan menjadi warga Desa Kamarian, mengalami sendiri aturan adat Malu Hati ini bersifat mengikat tindakan dan tutur kata. Demikian diungkapkan Jelly ketika ditanya mengenai tradisi Malu Hati ipar perempuan, 24 September 2026,

"Tidak boleh saling berhadapan antara ipar laki-laki dan perempuan, tidak boleh bercanda dan tidak boleh saling menggunakan pakaian, sendal dan sepatu dan tidak boleh saling berhadapan saat makan," kata Jelly menjelaskan.

Ia mencontohkan, kakak laki-laki dari suami dan suami dari kakak perempuan yang biasa disapa wate, secara tidak sengaja memakai sendal dari ipar perempuan, atau tidak sengaja mengeluarkan kata-kata kotor atau makian, maka akan dikenakan denda adat dan harus diselesaikan saat itu juga. Begitu pun saat makan, wate atau bapa tua tidak boleh melihat mulut ipar perempuannya yang sedang makan.

Denda adat berupa sopi adat dibawa ipar yang melanggar kemudian dituang ke dalam gelas kecil, dan diberikan kepada iparnya untuk diminum sekaligus dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

Jelly bercerita satu lagi peristiwa pelanggaran aturan adat Malu Hati. "Pernah di satu waktu kakak perempuan dari suami saya, Tina Tauran, ketika lewat di depan saya sebagai iparnya tanpa disengaja kentut. Saat itu juga, Tina didenda dengan membawa sopi adat. Sopi dituangkan ke dalam gelas kecil. Pertama-tama diberikan  kepada saya, kemudian kepada semua saudara perempuan yang hadir saat itu," kata Jelly bercerita, "Tina berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa."

Bukan itu saja, kamar tidur dari ipar perempuan, tidak boleh dimasuki oleh wate dan bapa tua. Tapi ipar perempuan bisa masuk di kamar dari bapa tua dan wate. Adat ini sifatnya mengikat sehingga bisa diketahui posisi dari masing-masing anggota keluarga.

Ketika ditanya mengapa aturan adat Malu Hati ini penting, dengan tegas Jelly mengatakan, aturan adat Malu Hati dapat mencegah terjadinya perselingkuhan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga tetap terjaga.

"Budaya Malu Hati mencegah terjadinya perselingkuhan dalam keluarga sekaligus mempertahankan keharmonisan dan keutuhan rumah tangga," kata Jelly menegaskan.

Tradisi ini memiliki pemahaman bahwa setiap hubungan keluarga mempunyai tata krama dan aturan yang harus dihormati. Seorang ipar laki-laki dan ipar perempuan tetap merupakan bagian dari satu keluarga besar tetapi hubungan mereka mempunyai batas tertentu sebagai upaya menjaga kehormatan keluarga.

Tradisi Malu Hati menunjukkan adanya nilai penghormatan, kesopanan, pengendalian diri, kekeluargaan dan penghargaan terhadap adat yang diwariskan leluhur. Karena itu penting untuk didokumentasikan, dipahami oleh generasi muda sebagai bagian dari identitas budaya yang tetap dikenal dan dihargai.

Pada akhirnya, pelestarian Malu Hati bukan hanya tentang mempertahankan sebuah aturan adat, tetapi juga tentang menjaga pengetahuan, nilai dan identitas budaya masyarakat agar tetap hidup dari generasi ke generasi.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Maluku