Oleh M. Nurji

DPRD Lombok Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam sidang rapat paripurna pada Senin, 5 Januari 2026.

Ranperda inisiatif DPRD tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen anggota Dewan dalam memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Lombok Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur Mustayib mengatakan pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mustayib menjelaskan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang sedang dibahas oleh Bapemperda DPRD Lombok Timur ini merupakan implementasi amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikatakan, Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas keberadaan Masyarakat Adat, serta menjamin perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat dalam pembangunan daerah.

Mustayib menuturkan dalam Ranperda tersebut diatur mekanisme pengakuan Masyarakat Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia khusus, hingga penetapan melalui Keputusan Bupati.

“Setelah ditetapkan, Masyarakat Adat berhak mendapatkan perlindungan atas wilayah adat, sumber daya alam, budaya, serta lingkungan hidup, sekaligus memperoleh pemberdayaan yang berkeadilan,” jelasnya usai sidang paripurna DPRD Lombok Timur.

AMAN Berharap Ranperda Segera Disahkan

Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Lombok Timur, Sayadi mengapresiasi upaya DPRD Lombok Timur, khususnya tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas inisiatif penyusunan Ranperda Masyarakat Adat. Sayadi berharap proses pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kita berharap Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Lombok Timur segera disahkan,” kata Sayadi, Selasa (6/1/2026).

Sayadi mengatakan keberadaan Perda Masyarakat Adat ini sangat dinantikan karena akan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan, tradisi, dan budaya yang tumbuh dari Masyarakat Adat di Lombok Timur.

Menurutnya, selama ini Masyarakat Adat sering kali menjadi objek. Dengan adanya Perda nanti, sebut Sayadi, diharapkan Masyarakat Adat bisa menjadi subjek pembangunan dan memperoleh manfaat berkelanjutan, termasuk dalam pengembangan pariwisata.

Sayadi mengatakan pengembangan pariwisata daerah harus tetap berpijak pada kearifan lokal serta menghormati marwah wilayah dan hukum adat. Dengan demikian, peran tokoh adat dan kelembagaan adat di Lombok Timur dapat kembali hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Pariwisata penting, tetapi tidak boleh mengabaikan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi jati diri daerah,” tegas Sayadi.

Pengurus Daerah AMAN Lombok Timur menemui anggota DPRD untuk mendesak pembahasan Ranperda Masyarakat Adat. Dokumentasi AMAN

Pemerintah Daerah Beri Apresiasi

Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur M.Juaini Taofik memberikan apresiasi tinggi kepada anggota DPRD atas kinerja optimal mereka di awal tahun membahas dua Ranperda, salah satunya Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.  

“Alhamdulillah, di awal tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menggunakan haknya dalam menjalankan fungsi legislasi. Pemerintah Daerah mengapresiasi pengajuan dua Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah,” sebut Juaini Taofik saat menghadiri rapat paripurna kedua di DPRD Lombok Timur pada Selasa, 6 Januari 2026.

Juaini mengatakan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sangat dibutuhkan karena Pemerintah Daerah memandang perlu ada payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian keberadaan Masyarakat Adat di Lombok Timur.  Menurutnya regulasi ini sejalan dengan visi-misi RPJMD 2024-2029 dalam memperkokoh ketahanan sosial dan pelestarian budaya.

“Pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat bersifat konstitusional selama selaras dengan perkembangan zaman dan prinsip NKRI, sehingga Ranperda ini menjadi instrumen strategis dalam menjamin hak-hak Masyarakat Adat di tengah arus Pembangunan,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat

Writer : M. Nurji | Nusa Tenggara Barat
Tag : Masyarakat Adat Perda DPRD Lombok Timur