Sawah Tangtu : Cara Masyarakat Adat Kasepuhan Guradoq Menjaga Kedaulatan Pangan
09 Januari 2026 Berita Dika SetiawanOleh Dika Setiawan
Puluhan orang Masyarakat Adat belum lama ini bergotong royong menggarap Sawah Tangtu atau sawah adat milik komunitas Masyarakat Adat Kasepuahan Guradog di Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kegiatan yang menjadi simbol kebersamaan Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog ini selalu mengedepankan sistem kolektif kolegial dalam menjaga kedaulatan pangan, mempertahankan identitas sebagai Masyarakat Adat yang mengedepankan kebersamaan, kesetaraan, serta tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama.
Tokoh Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog, Endang yang juga Sekretaris Desa Guradog menjelaskan Sawah Tangtu milik komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog, bukan milik Ketua Adat. Hasil panen dari Sawah Tangtu dipergunakan untuk kebutuhan ritual adat. Segala aktivitas di Sawah Tangtu juga dilakukan bersama-sama Masyarakat Adat, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan, panen, hingga menyimpan padi ke dalam lumbung.
“Itu semua dilakukan bersama-sama Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog,” ucapnya usai mencangkul di Sawah Tangtu.
Endang mengatakan semangat gotong royong dalam mengelola Sawah Tangtu terus tumbuh sampai saat ini di komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Guradoq. Menurutnya, hal ini pertanda baik karena berdampak positif terhadap kedaulatan pangan di komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog.
“Selama pengelolaan Sawah Tengtu dilakukan bersama-sama, hasilnya positif untuk kedaulatan pangan Masyarakat Adat Kasepuhan Guradoq,” tandasnya.
Dikelola Berdasarkan Aturan Adat
Endang menerangkan Sawah Tangtu tidak boleh dikelola sembarangan. Ada aturan adat tersendiri yang mengatur tata kelolanya.
“Tidak boleh sembarangan, pengelolaan Sawah Tangtu diatur dalam aturan adat,” terangnya.
Endang menambahkan salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah jika Sawah Tangtu belum selesai digarap, Masyarakat Adat tidak boleh menggarap sawah miliknya sendiri. Jika Sawah Tangtu sudah selesai digarap, Masyarakat Adat diperbolehkan menggarap sawahnya.
Kemudian aturan lainnya, penanaman padi di Sawah Tangtu hanya boleh ditanami pare geude atau padi lokal (padi yang telah diwariskan para leluhur.
Endang menyatakan satu hal yang harus diingat dalam penerapan aturan adat dalam menjalankan pengelolaan Sawah Tangtu ini adalah swasembada pangan. Masyarakat Adat Kasepuhan Guradoq melakukan aktivitas pertanian Sawah Tangtu agar kebutuhan pangan mereka tetap terjamin.
“Sawah Tangtu merupakan contoh dari swasembada pangan dari Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog yang masih terjaga dan terawat dengan baik dari setiap generasinya,” jelas Endang.
Peran Perempuan dan Pemuda Adat
Aturan adat juga mengatur setiap keluarga dari Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog harus ada perwakilannya untuk ikut terlibat dalam menggarap Sawah Tangtu. Endang menerangkan meskipun aturan adat terkesan “memaksa” tapi setiap anggota keluarga Masyarakat Adat melakukannya tanpa keterpaksaan.
“Mereka sadar, bahwa hal ini untuk keberlangsungan hidup mereka juga dalam memenuhi kebutuhan pangan,” kata Endang.
Diakuinya, peran perempuan dan pemuda adat di Sawah Tangtu sangat besar. Sekitar 60 persen pengelolaannya dilakukan oleh mereka, mulai dari tanam hingga panen.
“Aktivitas di Sawah Tangtu lebih banyak dilakukan oleh perempuan dan pemuda adat,” ujarnya.

Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog sedang menggarap Sawah Tangtu. Dokumentasi AMAN
Sawah Tangtu Menjadi Koperasi Masyarakat Adat
Selain untuk kebutuhan ritual adat, Sawah Tangtu juga merupakan koperasi milik komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog. Koperasi ini merupakan implementasi dari aturan adat dalam mewujudkan sawasembada pangan.
Endang menjelaskan meskipun aturan ini hanya lisan bukan tertulis diatas kertas, akan tetapi efektif dalam pengelolaannya.
“Koperasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kebutuhan pangan Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog dalam menghadapi kerisis pangan. Hal ini sudah berlangsung sejak lama dan merupakan warisan dari leluhur,” paparnya.
Endang menerangkan padi hasil panen dari Sawah Tangtu disimpan di lumbung adat sebagai investasi pangan di koperasi mereka. Koperasi Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog ini memiliki sistem peminjaman. Tidak ada jatuh tempo dan tidak ada bunganya. Disebutkan, koperasi ini diciptakan bukan untuk mencari untung tapi untuk menunjukan bahwa Masyarakat Adat mampu menciptakan sistem ketahanan pangan yang efektif dan efisien dengan pengetahuan yang diwariskan oleh leluhur mereka.
“Koperasi Sawah Tangtu ini sangat membantu. Masyarakat Adat bisa pinjam ke koperasi bila musim paceklik, jika sudah mampu, baru bayar,” tutupnya
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Banten Kidul