Masyarakat Adat Tano Batak Sambut Baik Penutupan TPL : Kami Bahagia
22 Januari 2026 Berita Jakob SiringoringoOleh Jakob Siringoringo
Masyarakat Adat Tano Batak menyambut baik keputusan pemerintah mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Masyarakat Adat menilai penutupan TPL sebagai wujud kemenangan ekologis yang sudah lama dinantikan setelah puluhan tahun perusahaan tersebut mengkriminalisasi dan merampas wilayah adat.
Masyarakat Adat mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap setengah hati atas keputusan bersejarah ini, sembari minta untuk memastikan perusahaan yang sudah dicabut izin operasionalnya ini tidak kembali lagi beroperasi dengan “wajah baru” atau skema berbeda seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Rismawati Silitonga dari komunitas Masyarakat Adat Pansur Batu menyatakan bersyukur atas pencabutan izin operasional TPL. Ia mengaku sudah lama menantikan kabar baik ini.
“Kami bahagia TPL ditutup. Ini kabar baik buat kami, yang sudah terlalu lama menderita akibat ulah TPL yang merampas wilayah adat kami,” kata Rismawati dengan wajah ceria saat ditemui di kediamannya, Kamis (22/1/2026).
Dikatakannya, pencabutan izin operasional TPL sudah tepat. Rismawati berharap pemerintah konsisten dengan keputusannya ini sehingga tidak ada lagi perusahaan yang merampas wilayah adat mereka.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah bertindak adil bagi Masyarakat Adat. Sebab, selama ini TPL telah bertindak sewenang-wenang menindas Masyarakat Adat. Tokoh Masyarakat Adat dikriminalisasi dan banyak wilayah adat yang dirampas TPL.
“Semestinya sejak dulu TPL sudah harus ditutup karena telah bertindak sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat. Banyak yang sudah jadi korbannya,” kata Rismawati seraya menambahkan penutupan TPL ini sebagai bentuk keadilan bagi Masyarakat Adat Tano Batak yang sudah lama ditindas.
Hikmah Bencana
Rismawati mengatakan bencana yang terjadi baru-baru ini di Sumatera Utara menjadi bukti dari keserakahan TPL yang telah merampas wilayah adat hingga berakibat rusaknya hutan.
“Ada hikmah dibalik bencana, meski bencana ini tidak kita inginkan karena telah merenggut banyak korban jiwa dan merusak lahan pertanian Masyarakat Adat, tapi akibat bencana itu pula TPL ditutup,” ucapnya.
Rismawati menuturkan bencana banjir bandang dan longsor lalu telah menyebabkan Masyarakat Adat kehilangan sawah sebagai sumber utama penghidupan sehingga mengalami banyak kerugian. Komunitas Masyarakat Adat sangat terdampak dengan bencana yang terjadi akhir tahun lalu.
“Sawah semua hancur, tidak hanya di Pansur Batu tapi sampai ke daerah Adian Koting, Sibalanga hingga Sibolga. Bukan hanya sawah yang hilang, nyawa pun ikut melayang,” jelasnya.
Dibalik kepedihan tersebut, akunya, Masyarakat Adat bersyukur masih diberi kesempatan hidup dan mendengar kabar TPL ditutup.
Hal senada disampaikan Erik Hutauruk dari komunitas Masyarakat Adat Aek Godang-Tor Nauli. Ia merasa senang mendengar izin operasional TPL dicabut.
“Senang sekali, sampai saya tidak bisa kerkata-kata. Karena, ini sudah lama kita perjuangkan sampai berdarah-darah,” ujarnya dengan nada haru campur bahagia.
Erik menambahkan selama ini Masyarakat Adat Tano Batak telah mempertaruhkan jiwa raganya agar perusahaan TPL ditutup.
Wujud Keadilan Bagi Masyarakat Adat
Erik mengatakan penutupan TPL menjadi suatu keadilan yang lama dinantikan oleh Masyarakat Adat Tano Batak.
Erik mengatakan keberadaan TPL telah membawa dampak buruk bagi komunitas Masyarakat Adat Tano Batak. Dampak buruk tersebut antara lain terganggunya mata air, berkurangnya getah kemenyan hingga pengaruhnya pada produktivitas dan rasa pohon buah-buahan di wilayah adat.
“Dampak buruk ini telah kami rasakan cukup lama. Tapi, kami bersyukur TPL telah ditutup. Semoga ke depannya bisa lebih baik,” kata Erik penuh harap.
Erik berharap setelah izin operasional TPL dicabut, hak-hak Masyarakat Adat bisa kembali pulih. Seluruh hutan adat dan wilayah adat dikembalikan ke pemiliknya yaitu Masyarakat Adat.
“kami berharap pemerintah mengembalikan tanah-tanah adat yang telah dirampas TPL. Jangan lagi ada klaim kehutanan secara sepihak. Status kepemilikan tanah adat harus dikembalikan kepada Masyarakat Adat, biar kami kelola sendiri,” tutupnya.

Masyarakat Adat di Tano Batak yang terdampak bencana menerima bantuan dari AMAN. Dokumentasi AMAN
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan bermasalah di Istana Keprisidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 15 badan usaha beroperasi di wilayah Sumatera Utara, terdiri dari 13 perusahaan kehutanan (PBPH) salah satunya PT Toba Pulp Lestari dan 2 perusahaan non-kehutanan.
“Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara