Oleh Infokom AMAN

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berunjukrasa menuntut Gubernur dan Ketua DPRD Sulawesi Utara untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2026-2044 yang disahkan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah anggota koalisi dengan membentangkan poster di ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara ini menarik perhatian karena berlangsung di tengah agenda pengesahan regulasi tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044.

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara menolak pengesahan regulasi tersebut karena selain tidak partisipatif, juga politik ruang pada RTRW hanya untuk melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, serta penghianatan hak Masyarakat Adat.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama menyatakan  sejak diusulkan pada pertengahan 2025, proses penyusunan hingga pembahasan Ranperda RTRW Sulawesi Utara tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat.

Disebutkan, pihaknya bersama masyarakat sipil launnya berupaya untuk mengakses informasi draf Ranperda RTRW kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara, namun diabaikan pihak legislatif daerah. Pada 9 Oktober 2025, lanjutnya, masyarakat sipil menyurati Ketua DPRD Sulawesi Utara untuk meminta data informasi draf serta meminta audiensi untuk ikut membahas Ranperda. Akan tetapi, permohonan resmi tersebut tidak ditanggapi oleh DPRD Sulawesi Utara.

Kharisma menyatakan ketertutupan pihak legislative dalam memberikan akses informasi terhadap draf Ranperda RTRW ini dikhawatirkan berpotensi memperluas perusakan wilayah adat.

Ia mencontohkan penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif. Selain itu, aktivitas pertambangan PT. MSM/PT. TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan masyarakat local, termasuk keanekaragaman hayati di dalammnya.

“Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agrarian, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara,” ungkap Kharisma disela aksi unjukrasa menolak pengesahan Ranperda RTRW di gedung DPRD Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2026.

Berpotensi Melanggengkan Ketidakadilan

Direktur LBH Manado Satryano Pangkey mengecam anggota DPRD Sulawesi Utara yang melakukan pembahasan dan pengesahan Ranperda RTRW Sulawesi Utara secara tertutup. Padahal, draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita pertanyakan kenapa pembahasan Ranperda RTRW Sulawesi Utara tidak melibatkan masyarakat sipil, kita khawatir ada sejumlah poin draf Ranperda yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemarkan lingkungan hidup, seperti kebijakan pertambangan,” ujarnya.

Staf Riset LBH Manado David Wungkana menambahkan luasan wilayah pertambangan di Sulawesi Utara sangat besar dan timpang dibandingkan dengan penguasaan lahan rakyat. David mencontohkan misalnya konsesi MSM di Likupang seluas 39.000 hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38.000 hektar dan konsesi TMS di Sangihe seluas 42.000 hektar.

“Ironisnya, di beberapa wilayah ini angka kemiskinan masih cukup tinggi,” tuturnya.

Seorang peserta aksi sedang memberikan keterangan usai melakukan aksi membentangkan poster tolak RTRW di rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara. Dokumentasi AMAN

Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan

Sementara, Ketua WALHI Sulawesi Utara Riedel Pitoy mengatakan selama ini praktik  pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di Sulawesi Utara, seperti pada konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe.

Riedel khawatir pengesahan Ranperda RTRW tidak menyinggung praktik pertambangan emas yang nyatanya telah merusak lingkungan. Riedel juga menyinggung isu 60 wilayah pertambangan rakyat yang tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Skenario ini akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya, dan hanya akan menguntungkan elit-elit lokal yang berada di lingkaran kekuasaan.

Riedel mengatakan isu lain yang terkait dengan Ranperda RTRW adalah proyek pariwisata yang hanya melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan. Anehnya, proyek pariwisata tersebut menjadi salah satu isu unggulan Ranperda RTRW.  Riedel mencontohkan  konflik agraria di Likupang Timur yang disebabkan proyek KEK Pariwisata Likupang seluas 500 hektar serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir Kecamatan Tuminting akibat proyek reklamasi 90 hektar untuk pembangunan kawasan bisnis dan pariwisata Manado Utara.

Riedel khawatir konflik agraria ini akan terus berlanjut seiring disahkannya Ranperda RTRW Sulawesi Utara.

“Ini seharusnya jadi pertimbangan dalam pembahasan Ranperda RTRW, tidak langsung disahkan seperti ada target yang ingin dicapai,” pungkasnya.

***

Writer : Infokom PB AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : Masyarakat Sipil Sulawesi Utara Menuntut Perda RTRW Dibatalkan