27 Tahun AMAN Merawat Ritual, Desak Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat
18 Maret 2026 Berita Arnol Prima Burara dan Umbu Ch. Nusa MesaOleh Arnol Prima Burara dan Umbu Ch. Nusa Mesa
Masyarakat Adat Nusantara di sejumlah komunitas menggelar ritual adat saat memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke 27 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ritual adat yang dilaksanakan ini bukan hanya dimaknai dalam rangka merawat budaya dan warisan leluhur, tetapi sebagai simbol spiritual untuk mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang Undang Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat Toraya menggelar ritual adat Ma’ Karerang saat perayaan HKMAN dan Ulang Tahun AMAN ke 27 di wilayah adat Pali, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ma’ Karerang merupakan ritual sakral yang dilakukan untuk memohon pertolongan kepada Sang Pencipta, para leluhur dan kekuatan ilahi sebelum memulai suatu perjuangan penting.
Ritual yang dilaksanakan di Bittuang ini turut memanjatkan doa kepada Sang Pencipta dan leluhur agar perjuangan Masyarakat Adat diberi kekuatan, sekaligus mendesak negara untuk tidak lagi mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya.
Ketua AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi menyatakan ritual ini menjadi simbol perjuangan Masyarakat Adat yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur. Dibalik pelaksanaan ritual ini, tersirat harapan akan dikua anna den rapa’ lan tondok yang berarti kemaslahatan hidup di dalam kampung. Doa ini turut dipanjatkan dalam ritual.
Romba menjelaskan selain memanjatkan doa untuk kemaslahatan hidup di kampung, ritual juga dilaksanakan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan.
“Melalui ritual ini, kita memohon agar jalan perjuangan Masyarakat Adat dibukakan, RUU Masyarakat Adat disahkan,” kata Romba Marannu Sombolinggi usai mengikuti ritual di Bittuang.
Romba menambahkan Undang-Undang Masyarakat Adat ini diperlukan karena hingga hari ini negara belum menghadirkan kepastian hukum untuk mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat beserta wilayah dan sistem hidupnya.
“Hari ini kita berkumpul tidak hanya memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Ulang Tahun AMAN ke 27. Tapi lebih dari itu, sebagai pengingat bahwa perjuangan kita belum selesai. Undang-Undang Masyarakat Adat belum disahkan. Selama negara belum mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, maka ketidakadilan akan terus berlangsung,” imbuhnya.
Romba menerangkan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat telah menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi rentan. Tidak hanya kehilangan akses atas wilayah adatnya, tetapi juga menghadapi ancaman kriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya sendiri.
“Masyarakat Adat akan terus berhadapan dengan berbagai ancaman. Perampasan wilayah, eksploitasi sumber daya alam, hingga kriminalisasi. Semua ini terjadi karena negara belum memberikan kepastian hukum. Ironis, karena Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” sebut Romba.

Masyarakat Adat Bodomaroto di Kabupaten Sumba Barat photo bersama usai merayakan HKMAN dan Ulang Tahun AMAN ke 27. Dokumentasi AMAN
Peringatan HKMAN dan Ulang Tahun AMAN di Sumba
Komunitas Masyarakat Adat Bodomaroto di Desa Kalimbu Kuni, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur juga melaksanakan ritual khusus memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan Ulang Tahun AMAN ke-27.
Ritual ini bertujuan untuk mendukung pengesahan UU Masyarakat Adat dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat. Dalam ritual ini, para rato atau tokoh adat membacakan doa dengan menggunakan bahasa adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumba Debora Rambu Kasuatu menyatakan ritual ini adalah bentuk dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keberagaman adat dan budaya.
"Kami berharap ritual ini dapat memperkuat semangat dan komitmen Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Debora juga menambahkan Masyarakat Adat harus terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-haknya.
Rato Ama Lali selaku Tetua Adat di Komunitas Bodomaroto mengatakan Masyarakat Adat adalah pokok yang awal hadir sebelum ada negara. Disebutnya, segala bentuk dari tatanan yang ada di negara ini adalah bentuk copy dari sistem yang ada di Masyarakat Adat.
"Saya mewakili Masyarakat Adat di Sumba, khususnya komunitas Bodomaroto, mendesak DPR RI agar segera mengesahkan UU Masyarakat Adat," tegasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Toraja dan Sumba