Tim Advokasi Minta Penyidikan Masyarakat Adat Sagea -Kiya Dihentikan : Jangan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang
12 Maret 2026 Berita Joanny. F.M. PesulimaOleh Joanny. F.M. Pesulima
Tim advokasi “Save Sagea” meminta Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan penyidikan terhadap 14 orang Masyarakat Adat Sagea-Kiya yang dilaporkan perusahaan nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, atas dugaan penganiayaan dan merintangi aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Tim menilai penyidikan ini sebagai bentuk kriminalisasi kepada warga untuk melemahkan perjuangan mereka dalam mempertahankan hak-hak atas ruang hidup yang terbebas dari aktivitas tambang.
Kriminalisasi terhadap warga penolak tambang bukan pertama ini terjadi di Maluku Utara. Sebelumnya pada 2025 lalu, sebelas Masyarakat Adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, juga diproses hukum karena menolak aktivitas tambang di wilayah adat mereka. Kini giliran 14 Masyarakat Adat Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang mengalami nasib serupa.
Ketua Tim Advokasi Save Sagea, Fahrizal Dirhan menyatakan ini pola yang berulang terjadi, dimana setiap ada penolakan terhadap aktivitas pertambangan maka korporasi dan pemerintah selalu menggunakan Undang-Undang sebagai senjata untuk mengkriminalalisasi. Fahrizal menyebut hal ini dialami 14 Masyarakat Adat Sagea-Kiya yang baru-baru ini diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Fahrizal menjelaskan pemeriksaan terhadap 14 Masyarakat Adat Sagea-Kiya terkait laporan dari PT Zhong Hai usai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Sagea Kiya pada 23 Februari. Namun setelah masyarakat memberikan klarifikasi atas laporan tersebut, sebut Fahrizal, tiga hari kemudian ada surat tembusan dari penyidik Polda Maluku Utara yang ditujukan kepada dua orang perempuan adat Sagea-Kiya yaitu Rifya dan Sulastri.
Fahrizal menerangkan dari surat tembusan yang diterima tersebut diketahui bahwa kasus ini telah ditingkatkan Polda Maluku Utara ke tahap penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Tapi, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Fahrizal saat diwawancarai pada Rabu, 11 Maret 2026.
Fahrizal menerangkan tim hukum sudah membuat langkah-langkah taktis tertentu untuk kepentingan warga Sagea Kiya, terutama Rifya dan Sulastri diantaranya membentuk tim advokasi Save Sagea dan akan menyurati Komnas Perempuan di Jakarta.
“Kita akan beraudiensi ke Komnas Perempuan untuk membicarakan pelanggaran hak-hak perempuan di Sagea Kiya,’’ ungkapnya.

Sejumlah Masyarakat Adat Sagea-Kiya sedang melakukan aksi protes menolak aktivitas tambang nikel di Kabupaten Halmahera Tengah. Dokumentasi AMAN
Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Sagea-Kiya
Rifya Rusdi, salah satu terlapor dalam kasus kriminalisasi ini membenarkan bahwa dirinya bersama Sulastri Mahmud telah menjadi target dari aksi penolakan tambang nikel di Halmahera Tengah. Ia dan Sulastri telah dipanggil Polda Maluku Utara untuk menjalani penyelidikan lanjutan.
“Hanya kami berdua yang dipanggil (Polda Maluku Utara). Kami dituding sebagai dalang dari aksi demo, padahal kami semua Masyarakat Adat saat itu hanya mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang nikel yang kini tengah beroperasi di Sagea dan Kiya,’’ ungkap Rifya.
Perempuan berusia 24 tahun ini menuturkan kronologis aksi demo yang bermula dari 12-13 Oktober 2025. Saat itu, warga memprotes aktivitas PT Mining Abadi Indonesia. Dalam salah satu insiden, sebutnya, alat berat perusahaan dikerahkan untuk merusak dua mobil warga. Kemudian, aksi berlanjut hingga karena perusahaan dituding beroperasi tanpa persetujuan Masyarakat Adat.
Disebutkan, berbagai cara dilakukan untuk mengakhiri aksi, termasuk menggelar pertemuan dengan Bupati Halmahera Tengah dan jajarannya, namun tidak membuahkan solusi. Alhasil, aksi terus berlanjut ditengah peningkatan aparat.
Pada 4 Februari 2026, puluhan warga Desa Sagea dan Kiya yang tergabung dalam koalisi Save Sagea di Kecamatan Weda Utara kembali melakukan aksi di area tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining. Massa aksi mendirikan tenda di lokasi tambang sebagai bentuk pemboikotan penuh terhadap seluruh aktivitas perusahaan. Tidak lama kemudian, empat orang pekerja PT Mining Abadi Indonesia, yang diduga merupakan warga negara asing asal Tiongkok, mendatangi tenda dengan tujuan memindahkannya. Upaya pemindahan itu berujung pada kerusakan tenda hingga patah. Peristiwa ini memicu kemarahan massa aksi. Ketegangan pun meningkat dan berujung pada aksi saling baku pukul antara massa dan para pekerja.
“DItengah peningkatan aksi tersebut, malam harinya 14 warga menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan merintangi kegiatan usaha pertambangan,” sebut Rifya.
Rifya menambahkan alih-alih menjawab substansi tuntutan masyarakat soal keselamatan ekologi dan hak hidup, proses hukum ini justru memperlihatkan keberpihakan pada kepentingan korporasi. Upaya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah, air, dan ruang hidupnya menjadi contoh yang buruk bagi penegakan demokrasi dan perlindungan lingkungan di negeri ini.
‘’Saya beberapa kali diancam, dan ada kalimat yang ditujukan kepada saya, seperti jangan terlalu membuat aksi, nanti kamu ditangkap dan lain sebagainya,” kata Rifya yang mengakui ancaman ini sangat berpengaruh dan berdampak pada tekanan psikologi.
“Ada narasi-narasi yang mendiskriditkan diriku sebagai perempuan, apalagi saya yang paling menonjol di antara semua,’’ pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Maluku