Masyarakat Adat Banggai Kepulauan Menolak Tambang Batu Gamping : Kemajuan Daerah Tidak Boleh Dibangun Diatas Kerusakan Lingkungan
02 Juni 2026 Berita SamsirOleh Samsir
Masyarakat Adat menolak rencana eksploitasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah menyusul terbitnya 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sejumlah kawasan karst.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Adat setempat mengingat wilayah yang dikenal sebagai pulau Peling dengan luas daratan sekitar 2.488,79 km² terancam dieksploitasi oleh perusahaan tambang.
Jemianto Maliko, salah seorang tokoh Masyarakat Adat menegaskan Banggai Kepulauan bukanlah daerah yang bisa dieksploitasi seenaknya oleh perusahaan tambang tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Masyarakat Adat menolak keras hadirnya perusahaan tambang di Banggai Kepulauan.
“Suara penolakan ini bentuk cinta terhadap tanah Banggai Kepulauan. Ketika alam dijaga, maka kehidupan tetap ada. Tetapi ketika alam dihancurkan, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi kerusakan,” kata Jemianto pada Kamis, 28 Mei 2026.
Ia mengatakan adanya rencana tambang batu gamping yang akan beroperasi di Banggai Kepulauan telah menimbulkan kekhawatiran bagi Masyarakat Adat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya batu kapur, tetapi masa depan lingkungan, sumber air, pertanian, laut, serta ruang hidup generasi berikutnya. Disebutnya, apabila di wilayah kepulauan ini terjadi kerusakan akibat tambang maka dampaknya bisa sangat luas terhadap ekosistem lainnya.
“Gunung dan kawasan karst bukan sekadar tumpukan batu. Didalamnya terdapat sumber mata air, penyangga kehidupan, dan bagian dari keseimbangan alam yang selama ini menopang kehidupan Masyarakat Adat Banggai Kepulauan. Semua potensi kekayaan alam ini akan terganggu jika ada perusahaan tambang yang beroperasi,” paparnya.
Jemianto menambahkan jika kawasan karst rusak, masyarakat yang pertama akan merasakan akibatnya. Mulai dari krisis air, kerusakan lahan, ancaman terhadap nelayan, hingga hilangnya identitas daerah.
Jemianto menuturkan Banggai Kepulauan dikenal karena keindahan alamnya. Potensi wisata, perikanan, pertanian, dan kekayaan budaya dinilai jauh lebih berharga untuk dijaga dibandingkan keuntungan tambang yang sifatnya sementara. Ia mengingatkan alam yang rusak membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih, sementara hasil tambang bisa habis dalam waktu singkat.
Jemianto menegaskan menolak tambang batu gamping, bukan berarti menolak pembangunan. Disebutnya, sejak dulu justru Masyarakat Adat memperjuangkan pembangunan berkelanjutan yang menjaga alam, sekaligus kehidupan manusia.
”Kemajuan daerah tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup Masyarakat Adat,” tandasnya.

Sebuah spanduk bernada tolak tambang batu gamping terpasang di salah satu titik Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Dokumentasi AMAN
Tabrak Peraturan Daerah
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Banggai Kepulauan Ahmad Tobunggu menilai rencana beroperasinya tambang batu gamping di wilayah adat bertabrakan dengan sejumlah aturan daerah yang sudah berlaku.
Ahmad menyebut rencana eksploitasi itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst. Selain itu, tambang juga dinilai melanggar Surat Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan bernilai tinggi bagi konservasi.
Ahmad menegaskan atas dasar ini, AMAN menolak rencana eksploitasi perusahaan tambang di Banggai Kepulauan. Sebab, selain berdampak terhadap ancaman eksistensi Masyarakat Adat, eksploitasi tambang juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
"Saya ingin mengingatkan bahwa semangat dari Peraturan Daerah ini untuk memberikan perlindungan kepada eksistensi Masyarakat Adat dan mencegah kerusakan kawasan bentangan alam karst yang memiliki komponen geologi unik, keanekaragaman hayati, serta habitat flora dan fauna," ungkapnya sembari menambahkan Peraturan Daerah harus menjadi rujukan dalam setiap rencana pembangunan di Banggai Kepulauan.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarkat Adat di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah