Konsolidasi AMAN Region Sumatera : Hentikan Proyek yang Menyingkirkan Masyarakat Adat
16 Juni 2026 Berita Tim Infokom AMANOleh Tim Infokom AMAN
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama organisasi masyarakat sipil melakukan konsolidasi region Sumatera di wilayah adat Huta Lontung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 14-15 Juni 2026.
Konsolidasi yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan memperkuat solidaritas sesama Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di nusantara. Konsolidasi menghasilkan Deklarasi Huta Lontung yang berisi tujuh tuntutan kepada pemerintah pusat dan lima tuntutan untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh pulau Sumatera.
Tujuh tuntutan untuk Pemerintah Pusat meliputi pertama, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang dengan mengadopsi usulan-usulan AMAN dan komunitas Masyarakat Adat yang didapatkan Badan Legislasi DPR RI melalui forum konsultasi di berbagai wilayah maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Kedua, mendesak percepatan penetapan hutan adat di wilayah adat yang diklaim sebagai kawasan hutan negara. Kementerian Kehutanan harus melakukan penetapan hutan adat berdasarkan luasan yang diusulkan oleh komunitas Masyarakat Adat tanpa pengurangan. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan dan organisasi masyarakat sipil untuk segera menghentikan pelaksanaan skema perhutanan sosial, selain hutan adat di atas wilayah adat.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk mencabut izin berbagai proyek dan penguasaan negara maupun institusi negara yang merampas wilayah adat dan merusak alam di pulau Sumatera, termasuk diantaranya proyek-proyek food estate, energi, pertambangan, pengembangan Kota Megapolitan, perkebunan, pembangunan komando territorial, dan izin perhutanan sosial di wilayah adat, penguasaan negara melalui kawasan konservasi, konsesi karbon, dan pemanfaatan hutan lainnya.
Keempat, mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan kawasan hutan di seluruh Sumatera karena telah menyebabkan hilangnya wilayah adat.
Kelima, mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan dan/atau keputusan yang membekukan sertifikat hak atas tanah kelompok-kelompok masyarakat untuk dikonversi menjadi asset negara tanpa persetujuan masyarakat.
Keenam, mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan pemaksaan pelaksanaan sertifikasi HPL dan sertifikasi hak milik bersama kelompok di dalam Masyarakat Adat. Masyarakat Adat Nusantara hanya mendorong dan mendukung pencatatan daftar tanah ulayat atau PDTU.
Ketujuh, mendesak Pemerintah untuk segera melakukan pemulihan wilayah adat, lingkungan, ekonomi di lokasi bencana ekologis Sumatera yang meliputi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Lima Tuntutan Untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Lima tuntutan untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi pertama, Pemerintah Daerah mempercepat implementasi kebijakan daerah mengenai Masyarakat Adat, termasuk melakukan perubahan kebijakan Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Provinsi. Pemerintah perlu merevisi kawasan hutan di pulau Sumatera. Hal ini juga berlaku untuk penetapan fungsi dari kawasan hutan supaya disesuaikan dengan pengetahuan Masyarakat Adat.
Kedua, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Sumatera harus secara sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan daerah yang telah dibuatnya untuk segera mengakui dan melindungi Masyarakat Adat dan wilayah adat. Ini penting mengingat di beberapa daerah alasannya: anggaran yang tidak ada.
Ketiga, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah di Tano Batak untuk segera mengembalikan wilayah adat yang dulu dikuasai atau menjadi konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat di Tano Batak.
Keempat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Polisi Daerah Sumatera Utara, Polres Simalungun, Tapanuli Utara, Samosir, Tapanuli Selatan, dan Toba untuk menghentikan proses hukum terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana oleh masyarakat karena TPL sebagai pelapor telah kehilangan legal standingnya.
Kelima, mendesak pemerintah untuk menghentikan penguasaan wilayah adat untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai proyek lainnya, termasuk penguasaan wilayah adat oleh institusi-institusi militer seperti pengembangan batalyon TNI Humbang Hasundutan, pembangunan Brigif dan Batlayon TNI di Tebo, Jambi.

Sejumlah pengurus AMAN bersama organisasi masyarakat sipil sedang berdiskusi disela kegiatan Konsolidasi AMAN Region Sumatera di wilayah adat Huta Lontung, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (15/6).Dokumentasi AMAN
Negara Membiarkan Perampasan Wilayah Adat
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan tuntutan ini dikeluarkan sebagai sikap bersama, sekaligus sebagai desakan kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak atas hidup, martabat, dan masa depan Masyarakat Adat sebagai penjaga keberlangsungan bumi, peradaban dan umat manusia.
Rukka menerangkan Masyarakat Adat di seluruh nusantara, termasuk Masyarakat Adat di pulau Sumatera sedang menghadapi krisis multi dimensi sebagai akibat dari perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi dan militerisasi di wilayah adat.
”Hingga hari ini, negara terus menerus abai melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya. Sebaliknya, atas nama program ketahanan pangan, transisi energi, dan hilirisasi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), negara terus menerus membiarkan terjadinya perampasan wilayah adat,” kata Rukka usai menghadiri konsolidasi AMAN region Sumatera dengan organisasi masyarakat sipil di wilayah adat Huta Lontung, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (15/6).
Konsolidasi turut dihadiri Dewan AMAN Nasional, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah AMAN region Sumatera serta beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Rukka mencontohkan di pulau Sumatera, situasi tersebut berlangsung secara massif dan semakin mengkhawatirkan. Eksploitasi pengrusakan wilayah adat melalui Food Estate, ekspansi perkebunan dan pertambangan, proyek infrastruktur, bank tanah, proyek-proyek transisi energi telah merusak kehidupan Masyarakat Adat.
Tidak hanya itu, imbuhnya, penetapan kawasan hutan negara, Taman Nasional, Suaka Margasatwa, hutan lindung dan cagar alam yang mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat telah mengakibatkan konflik yang berkepanjangan. Pada saat yang sama, eksploitasi sumberdaya alam di wilayah adat telah memicu banjir, longsor, krisis air, dan berbagai bencana di pulau Sumatera.
Rukka menambahkan mereka juga mencermati militerisasi terus menguat di wilayah adat sehingga menimbulkan ketakutan dan membuka trauma bagi Masyarakat Adat. Pada saat yang sama, kriminalisasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan aktivis Hak Asasi Manusia meningkat.
”Situasi ini menunjukkan kolonialisme atas wilayah adat masih berlanjut melalui kebijakan dan proyek-proyek pembangunan yang mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat,” tandasnya.
***