Perempuan Adat Penyandang Disabilitas Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat di Konferensi ADF Toraja
17 Juni 2026 Berita Arnol Prima BuraraOleh Arnol Prima Burara
Perempuan Adat Penyandang Disabilitas menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan sebagai dasar hukum yang menjamin perlindungan bagi Masyarakat Adat, termasuk kelompok perempuan penyandang disabilitas yang selama ini menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kerentanan berlapis.
Tuntutan ini menjadi salah satu poin deklarasi yang dihasilkan dari konferensi ASEAN Disability Forum (ADF) di wilayah adat Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada 8-11 Juni 2026. Poin ini menegaskan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak perempuan adat penyandang disabilitas.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Maria Un mengatakan perempuan adat penyandang disabilitas menghadapi risiko yang jauh lebih besar dibanding kelompok lainnya karena berada pada persimpangan berbagai bentuk kerentanan. Menurutnya, status sebagai perempuan, penyandang disabilitas, dan anggota Masyarakat Adat menempatkan mereka dalam situasi yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.
Maria menyatakan perempuan adat penyandang disabilitas mendukung penuh agar DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, hal ini sangat penting karena perempuan adat penyandang disabilitas mengalami kerentanan berlapis.
”Saat ini sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas, tapi payung hukum yang secara khusus mengakui dan melindungi Masyarakat Adat belum ada. Kami mendesak RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Maria Un usai konferensi ASEAN Disability Forum (ADF) di wilayah adat Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (11/6).
Konferensi ASEAN Disability Forum dihadiri peserta dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat di berbagai daerah di Indonesia. Melalui konferensi ini, para peserta berharap negara memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pemenuhan hak-hak perempuan adat penyandang disabilitas. Mereka menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat melalui Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang tertinggal, terpinggirkan, atau kehilangan hak atas identitas, wilayah, dan ruang hidupnya.

Beberapa orang perempuan adat penyandang disabilitas sedang mengikuti konferensi ASEAN Disability Forum (ADF) di wilayah adat Kesu, Kabupaten Toraja Utara pada 8-11 Juni 2026. Dokumentasi AMAN
Belum Ada Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Selatan Tendri Itti menegaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan sebuah keharusan di tengah semakin maraknya perampasan wilayah adat dan berbagai bentuk pelanggaran hak Masyarakat Adat di berbagai daerah.
Tendri menyebut hingga saat ini, Masyarakat Adat masih menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang kuat dan komprehensif. Akibatnya, berbagai bentuk perampasan ruang hidup, penggusuran, perusakan wilayah adat, hingga kriminalisasi terhadap warga Masyarakat Adat masih terus terjadi.
”Situasi ini terus berulang karena belum ada perlindungan hukum yang jelas dan mengikat bagi Masyarakat Adat,” tegasnya.
Tendri mengatakan saat ini, Masyarakat Adat tergolong kelompok yang paling rentan. Banyak terjadi perampasan ruang hidup yang dilakukan secara terbuka, tanah warisan leluhur dirusak, Masyarakat Adat dipaksa meninggalkan wilayah adatnya, bahkan dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah dan hutan adatnya.
”Semua ini harus dihentikan, pengesahan RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas negara,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan