Masyarakat Adat Talang Mamak Serahkan Draf Naskah Akademik Pengakuan Masyarakat Adat ke DPRD Indragiri Hulu
26 Juni 2026 Berita Nuskan SyariefOleh Nuskan Syarief
Msyarakat Adat Talang Mamak di Riau menyerahkan draf naskah akademik pengakuan Masyarakat Adat kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu Sabtu Pradansyah Sinurat dan Ketua Badan Pembentuan Peraturan Daerah (Perda) Muhammad Syafaat pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penyerahan draf naskah akademik yang dilakukan oleh tujuh orang tetua adat dari perwakilan Masyarakat Adat Suku Talang Mamak bersama Pengurus Harian AMAN Indragiri Hulu ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan draf naskah akademik pada Musyawarah Wilayah III AMAN Riau.
Darwin, salah seorang tetua adat dari Suku Talang Mamak menyatakan penyerahan draf ini bertujuan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan Masyarakat Adat.
“Kami sudah lama menantikan pengakuan ini, meskipun sebenarnya kami tidak perlu pengakuan itu karena secara konstitusi keberadaan kami sudah diakui di dalam Undang-Undang,” kata Darwin usai menyerahkan draf naskah akademik tersebut ke DPRD Indragiri Hulu.
Darwin menegaskan kewajiban pemerintah Indonesia mengakui hak-hak Masyarakat Adat tanpa kami minta. Sebab, dalam putusan MK35 sudah sangat jelas alas hak Masyarakat Adat untuk diakui oleh negara.
Dikatakannya, wilayah dan tanah ulayat Masyarakat Adat sudah banyak yang tercabik-cabik sehingga hak mereka atas tanah untuk kehidupan yang lebih layak tidak dimiliki lagi. Ruang jelajah dan ruang untuk bertani juga sudah tidak dimiliki Masyarakat Adat.
Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Indragiri Hulu Gilung menyatakan untuk menindak lanjuti pembicaraan saat acara Musyawarah Wilayah AMAN Riau lalu, mereka telah menyerahkan draf naskah akademik kepada DPRD Indragiri Hulu. Gilung berharap draf yang mereka serahkan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap apa yang sudah kita mulai bersama di Kabupaten Indragiri Hulu ini berakhir dengan baik, Masyarakat Adat diakui dengan penuh, ruang kelolanya dikembalikan untuk mendapatkan hidup yang layak bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Gilung.

Ketua PD AMAN Indragiri Hulu Gilung sedang menyerahkan draf naskah akademik pengakuan Masyarakat Adat kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu. Dokumentasi AMAN
DPRD Indragiri Hulu : 2027 Sudah Menjadi Perda
Ketua DPRD Indragiri Hulu Sabtu Pradansyah Sinurat berkomitmen untuk memasukan usulan para tetua adat dari Masyarakat Adat Talang Mamak menjadi inisiatif DPRD Indragiri Hulu pada sidang bulan Juli 2026 mendatang. Selanjutnya, dimasukan menjadi Prolegda prioritas 2027.
“Nanti semua instansi dan organisasi pendamping Masyarakat Adat akan kita undang. Mudah-mudahan pada 2027 sudah ketuk palu menjadi Perda,” kata Pradansyah.
Indragiri Hulu sebagai kabupaten dihuni oleh banyak suku Masyarakat Adat. Ada suku Melayu maupun suku Talang Mamak. Sayangnya, keberadaan Masyarakat Adat di Indragiri Hulu belum ada satu pun yang diakui oleh pemerintah, sehingga banyak permasalahan tenurial yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sibek Manti dari suku Talang Mamak Durian Cacar mengatakan ruang hidup Masyarakat Adat semakin sempit dan menghilang. Ruang jelajah ke hutan juga sudah tidak ada lagi karena semua hutannya sudah dikuasai oleh Perusahaan. Bahkan, dapur dan rumah Masyarakat Adat berada di konsesi Perusahaan.
“Ruang jelajah Masyarakat Adat Talang Mamak saat ini dikuasai banyak perusahaan kelapa sawit. Seluruh wilayah adat dibebankan izin, bahkan rumah dan dapur Masyarakat Adat Talang Mamak berada didalam konsesi perusahaan,” ungkap Sibek.
Sibek berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera menerbitkan Perda yang mengatur hak dan pengakuan Masyarakat Adat. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menerbitkan Perda pengakuan Masyarakat Adat.
“Peta wilayah adat sudah ada, profil Masyarakat Adat juga sudah ada. Namun pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu hingga kini belum ada, ini harus disegerakan karena sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah Kabupaten,” tandasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Riau