Oleh Infokom AMAN

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat serta komunitas lokal mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pengajuan uji materiil ini dilakukan menyusul ditolaknya uji formal atas Undang-Undang yang sama. Para pemohon yang tergabung dalam ”Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan” ini menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Koalisi menilai pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

Para pemohon dalam perkara ini : Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica, Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah, Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali,  Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.

Konservasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Masyarakat

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

Rukka menyebut di forum Internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.

”Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan Undang-Undang ini, karena Undang-Undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” kata Rukka usai mengajukan uji materiil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7).

Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.

Disebutnya, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh Masyarakat Adat. Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan.

”Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik. Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara, kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Diharap Konsisten

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia PB AMAN Muhammad Arman selaku tim hukum para pemohon mengatakan negara masih menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi. Disebutkan, cara pandang negara melihat konservasi memang berbeda dengan cara pandang Masyarakat Adat.

”Negara menempatkan diri sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi. Padahal bagi Masyarakat Adat, konservasi itu justru bagian dari budaya mereka sendiri. Ada pengetahuan turun-temurun di sana yang selama ini luput diakui,” terang Arman.

Sementara, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus yang juga dari tim hukum para pemohon mengingatkan pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap putusan-putusan sebelumnya yang telah mengakui hak Masyarakat Adat, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35. Disebutnya, ada perbedaan mendasar antara konservasi dan konservatif.

Syamsul berharap Mahkamah Konstitusi menguji konsistensinya sendiri, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, yang mendekatkan jarak antara hak penguasaan negara dan hak penyerahan kepada Masyarakat Adat.

Syamsul menduga lahirnya UU KSDAHE justru memperkuat instrumen penguasaan negara, sebagaimana terlihat dari kebijakan-kebijakan seperti pinjam-pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang.

”Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,” tegasnya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kiri) duduk bersama dengan perwakilan Masyarakat Adat disela pengajuan uji materiil Undang-Undang Konservasi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7). Dokumentasi AMAN

Masyarakat Adat Terbukti Menjaga Alam

Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Bali menyatakan komunitas Masyarakat Adat telah lama menjaga wilayahnya melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat. Namun, negara justru sering hadir dengan konsep konservasi yang seragam dan mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat.

”Selama puluhan tahun, komunitas Masyarakat Adat sudah terbukti menjaga kawasannya. Justru negara yang datang dengan konsep konservasi seragam ini yang merusak,” tegasnya.

Putu menambahkan ketiadaan pengakuan yang kuat terhadap Masyarakat Adat, justru dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang merusak alam dan ruang hidup Masyarakat Adat.

Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga menyatakan  bahwa keberadaan UU KSDAHE ini menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang hidup di wilayah kawasan konservasi.

“UU KSDAHE ini membuat kami sangat terancam dan mata pencaharian kami jadi terganggu,” ujarnya sembari menambahkan untuk membangun rumah saja masyarakat sudah ketakutan, karena wilayahnya sudah dipatok sebagai kawasan konservasi.

***

Writer : Infokom PB AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : Mahkamah Konstitusi: Uji Undang-Undang KSDAHE