
BRWA Verifikasi 14 Wilayah Adat di Toraja
08 Oktober 2025 Berita Dirga Yandri TandiOleh Dirga Yandri Tandi
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya melakukan verifikasi terhadap batas wilayah adat hingga penggalian data sosial di 14 wilayah adat Toraja.
Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari mulai 15-19 September 2025 dibagi dalam tiga tim yakni dua tim melakukan verifikasi di 10 wilayah adat, sementara satu tim lainnya melakulan verifikasi di empat wilayah adat.
Ke-14 wilayah adat yang diverifikasi tersebut berada di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan meliputi wilayah adat Bukayu di Kecamatan Bonggakaradeng, wilayah adat Bau di Kecamatan Bonggakaradeng, wilayah adat Mappa' di Kecamatan Bonggakaradeng, wilayah adat Rano di Kecamatan Rano, wilayah adat Simbuang di Kecamatan Simbuang dan Mappak, wilayah adat Banga di Kecamatan Rembon, wilayah adat Talion di Kecamatan Rembon, wilayah adat Palesan di Kecamatan Rembon.
Kemudian, wilayah adat Balepe' di Kecamatan Malimbong Balepe', wilayah adat Kurra di Kecamatan Kurra, wilayah adat Tapparan di Kecamatan Rantetayo, wilayah adat Mengkendek di Kecamatan Mengkendek dan Kecamatan Gandagbatu Sillanan, wilayah adat Balla di Kecamatan Bittuang dan Kecamatan Masanda, wilayah adat Sangalla' di Kecamatan Sangalla'.
Isti Kholif, staf Divisi Registrasi Verifikasi BRWA menjelaskan verifikasi ini merupakan salah satu bagian dalam upaya mempersiapkan profil Masyarakat Adat. Upaya ini sebagai dasar rujukan untuk kebutuhan pengakuan Masyarakat Adat. Sebab, tujuan dari verifikasi ini untuk memastikan keabsahan data di setiap wilayah adat, mulai dari data sosial, profil, hingga batas-batas wilayah adat.
"Dalam verifikasi ini, kita konfirmasi ulang profil Masyarakat Adat. Apakah sudah cocok. Kita juga memastikan titik-titik koordinat wilayah adat yang ada di masyarakat, biasanya kita ambil minimal 4 titik koordinat, 2 titik batas terluar dan 2 titik penting di dalam wilayah adat,” paparnya.
Isti Kholif menerangkan jadi dalam hal ini, BRWA tidak hanya terima data, tetapi juga kita melakukan verifikasi dan validasi dengan turun langsung ke komunitas Masyarakat Adat. Selanjutnya, hasil verifikasi akan diolah oleh BRWA.
“Hasilnya akan dijadikan bahan pengusulan produk hukum kepada pemerintah,” ujarnya sembari menambahkan produk hukum dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat di Tana Toraja.
Isti menyebut manfaat lain dari kegiatan verifikasi ini dapat membantu Masyarakat Adat menstrukturisasi dan mensistemasi informasi tradisi Masyarakat Adat ke dalam sebuah tulisan.
Sejumlah pengurus AMAN Toraya dan BRWA sedang melihat peta wilayah ada. Dokumentasi AMAN
Berharap Terbit Peraturan Daerah
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Toraya Romba' Marannu Sombolinggi' menyambut baik kegiatan verifikasi wilayah adat yang dilakukan BRWA. Masyarakat Adat juga merespon positif kegiatan verifikasi ini. Seluruh informasi yang dibutuhkan BRWA terkait verifikasi ini diberikan oleh Masyarakat Adat.
Romba mengatakan Masyarakat Adat berharap setelah verifikasi ini, keberadaan Masyarakat Adat segera diakui oleh pemerintah.
“Masyarakat Adat di Tana Toraja berharap setelah verifikasi ini terbit Peraturan Daerah perlindungan Masyarakat Adat sebagai bukti pengakuan dari pemerintah," terang Romba.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Toraya, Sulawesi Selatan