Oleh Tim Infokom

Perampasan wilayah adat masih menjadi wajah paling nyata dari krisis yang dihadapi Masyarakat Adat sepanjang 2025. Negara dinilai gagal menghentikan bahkan justru melegalkan perampasan wilayah adat melalui kebijakan dan regulasi. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi menyebut perampasan wilayah adat yang berujung konflik ini terus berulang sepanjang tahun karena negara masih memandang wilayah adat sebagai tanah negara. Perspektif ini membuka jalan bagi penguasaan wilayah adat oleh korporasi atas nama pembangunan.

Rukka mengatakan penguasaan wilayah adat secara paksa oleh korporasi kerap menyasar para penjaga hutan sebagai korban kriminalisasi. Ironisnya, negara menyangkal apa yang terjadi di lapangan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang 2025 ada 135 kasus perampasan wilayah adat yang menghilangkan 3,8 juta hektare ruang hidup Masyarakat Adat di 109 komunitas. Perampasan tersebut berkaitan dengan ekspansi pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur, energi, infrastruktur, hingga proyek strategis nasional. 

Rukka menilai krisis ini tidak akan berakhir tanpa perubahan mendasar pada kebijakan negara.

“Untuk itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat mendesak sebagai instrumen hukum untuk menghentikan perampasan wilayah adat, sekaligus memastikan pengakuan serta perlindungan hak Masyarakat Adat,” kata Rukka dalam acara  peluncuran Catatan Akhir Tahun (CATAHU) AMAN 2025 di Jakarta pada Jum’at, 19 Desember 2025.

Acara yang dipandu oleh Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman ini turut dihadiri Deputi I Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi, Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi.

Pada kesempatan ini, Erasmus menilai perampasan wilayah adat bukan insiden terpisah, melainkan akibat dari pengabaian sistematis negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Disebutnya, berbagai Undang-Undang dan kebijakan dalam satu dekade terakhir, secara konsisten merampas hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam.

“Di tengah situasi ini membuat kita sebetulnya bertanya, ketika setiap hari negara terus-menerus melakukan pengabaian pelanggaran Hak Asasi Manusia dan itu berlangsung secara sistemik,” kata Erasmus.

Erasmus menambahkan dampak perampasan wilayah adat yang berlangsung sistemik ini juga tercermin dari meningkatnya kriminalisasi.

“Catatan Akhir Tahun AMAN 2025 mencatat 162 orang Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” ungkapnya.

COP 30 Mengakui Masyarakat Adat

Pemerintah Indonesia rajin menjual komitmen perlindungan Masyarakat Adat di panggung Internasional. Namun, ketika lampu sorot forum global padam, kebijakan di dalam negeri justru bergerak ke arah sebaliknya.

Eustobio menegaskan hasil COP 30 yang baru-baru ini berlangsung di Brasil, secara simbolik mengakui peran Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Namun, menurutnya, pengakuan itu berhenti di level retorika. 

“Jadi ada komitmen Pemerintah Indonesia di forum Internasional, tapi ketika kembali ke Indonesia, sampai saat ini sudah satu bulan lebih belum ada realisasi,” katanya.

Eustobio juga mengkritik proses perundingan resmi di COP 30 yang dinilai tidak memberi ruang bermakna bagi isu Masyarakat Adat. 

“Banyak forum-forum perundingan resmi yang terselenggara pada COP 30, namun tidak mengakomodasi isu Masyarakat Adat. Justru komitmen untuk Masyarakat Adat banyak dihasilkan di luar forum perundingan resmi,” cetusnya.

Eustobio menjelaskan ironi itu terlihat dalam kebijakan nasional, mulai dari rencana pembukaan sawit skala besar di Papua hingga proyek transisi energi yang kerap mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC).

“Situasi ini membuat visi Indonesia Emas 2045 kehilangan makna substantif,” tegasnya.

Writer : Infokom AMAN | Jakarta
Tag : Catatan Akhir Tahun