Masyarakat Adat Sumba Lindungi Pantai Dari Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal
06 April 2026 Buku Umbu Ch.Nusa MesaOleh Umbu Ch.Nusa Mesa
Masyarakat Adat Sumba, khususnya di bagian selatan pulau, sedang berjuang melindungi pantai dari aktivitas penambangan pasir ilegal. Sejumlah pantai seperti pantai Kerewei, Dasang, Watu Bela, Marosi di Kabupaten Sumba Barat dilaporkan mulai rusak akibat maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal.
Menyikapi kerusakan pantai ini, AMAN Sumba telah membentuk tim monitoring yang melibatkan Masyarakat Adat, perangkat desa, dan Pemerintah Daerah untuk mengawasi aktivitas penambangan pasir ilegal di daerah ini. Tim monitoring ini telah membuat pilar penahan yang berfungsi untuk menahan masuknya kendaraan pengangkut pasir. Tim juga telah memasang plang larangan penambangan pasir di daerah tersebut.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumba Debora Rambu Kasuatu menyatakan tim ini dibentuk atas kesadaran Masyarakat Adat yang menilai pentingnya menjaga pantai agar tidak rusak. Debora menambahkan melalui upaya ini, mereka ingin meningkatkan kesadaran Masyarakat Adat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Debora menyatakan Masyarakat Adat Sumba perlu menyerukan penguatan Peraturan Desa (Perdes) dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk membantu Masyarakat Adat melindungi hak-haknya.
"Kami mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar ada payung hukum Masyarakat Adat dalam melindungi hak-haknya," kata Debora belum lama ini.
Debora juga berharap pemerintah dapat bekerjasama dengan Masyarakat Adat untuk melindungi pantai-pantai di pulau Sumba yang kian terancam rusak keasrian lingkungannya.

Tiga orang pemuda Adat baru selesai memasang pilar menahan agar kawasan pantai tidak dimasukin kendaraan pengangkut pasir. Dokumentasi AMAN
Penambangan Pasir Ilegal Harus Dihentikan
Teopilus Jawu Bili, salah seorang pemuda adat dari komunitas Malisu menyatakan penambangan pasir ilegal yang terjadi di Sumba tidak hanya merusak ombak, tapi juga merusak lingkungan dan tempat tinggal Masyarakat Adat. Bahkan, imbuhnya, penambangan pasir dapat merusak tempat ritual para Rato. Karenanya, Masyarakat Adat sangat mengecam keras tindakan penambangan pasir ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami hidup dari pesisir, sudah banyak hak kami yang dirampas. Herannya, kenapa tempat kami mencari hidup harus dirusak ?," tanya Teopilus Jawu Bili belum lama ini.
Teopilus menegaskan mereka tidak ingin kehilangan warisan leluhur akibat maraknya penambangan pasir ilegal ini. Disebutnya, Masyarakat Adat Sumba ingin menjaga keaslian dan keindahan pantai-pantainya.
”Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan ekosistem dan hilangnya habitat bagi spesies laut dan pesisir. Penambangan pasir ilegal ini tidak boleh dibiarkan terus beroperasi, harus dihentikan,” ujarnya sembari berharap pemerintah ikut melindungi pantai-pantai di pulau Sumba.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sumba, Nusa Tenggara Timur