AMAN Memperingati 13 Tahun Putusan MK 35 : Tonggak Sejarah Konstitusional Mengoreksi Penguasaan Wilayah Adat
18 Mei 2026 Berita Kamal Khatab dan Viktor DoneOleh Kamal Khatab dan Viktor Done
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperingati 13 tahun putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 (MK35) pada 16 Mei 2026.
Putusan yang dimenangkan oleh AMAN pada 16 Mei 2013 ini menjadi momentum pengakuan konstitusional atas wilayah adat yang selama ini dikuasai negara, sekaligus penegasan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan putusan MK35 semestinya menjadi tonggak sejarah konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah pemilik tunggal atas tanah, air dan ruang hidup Masyarakat Adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK35.
”Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan atas nama pembangunan. Ditengah situasi ini, Masyarakat Adat juga dipaksa berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan korporasi,” kata Rukka dalam amanatnya pada peringatan Hari Putusan MK35, Sabtu (16/5).
Rukka mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektar wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat dan 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi. Disebutnya, wilayah-wilayah adat ini dirampas untuk proyek-proyek Pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan maupun penguasaan negara seperti Taman Nasional dan sebagainya.
Rukka menegaskan seharusnya semua tindakan yang menindas dan merugikan Masyarakat Adat ini tidak perlu terjadi jika negara menjalankan putusan MK35. Rukka mengatakan peringatan putusan MK35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal usulnya.
”Sudah terlalu lama Masyarakat Adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin. Presiden dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” tegasnya.
Proyek Investasi Terus Merambah Hutan Adat di Tana Luwu
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tana Luwu Irsal Hamid mengatakan putusan MK35 patut dirayakan karena menjadi kemenangan konstitusional Masyarakat Adat se-Nusantara yang secara tegas menetapkan hutan adat bukan lagi hutan negara. Irsal menambahkan sesungguhnya dengan putusan ini tidak ada lagi alasan bagi negara untuk tidak memberikan pengakuan terhadap hutan adat. Namun faktanya, sebut Irsal, semangat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pada 16 Mei 2013 ini seolah dianulir oleh berbagai regulasi yang saling bertabrakan dan tidak berpihak pada Masyarakat Adat.
”Realitas itu tampak dari berbagai proyek investasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terus merambah hutan adat,” kata Irsal Hamid saat merayakan putusan MK35 di rumah AMAN Tana Luwu pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Irsal mengakui realitas ini sering dihadapi oleh Masyarakat Adat di Tana Luwu, dimana masih terjadi perampasan wilayah adat yang disertai praktik kriminalisasi. Irsal mencontohkan beberapa kasus perampasan wilayah adat yang disulap menjadi pertambangan emas di Kecamatan Rampi, pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, tambang kuarsit di Kecamatan Walenrang hingga pembangunan Geothermal di Kecamatan Rongkong.
”Semua proyek tambang yang dilakukan di area wilayah adat tersebut ditolak oleh Masyarakat Adat,” tegasnya.
Irsal menuturkan ironisnya, semua proyek kerap diatas namakan pembangunan atau atas dasar kepentingan umum. Namun dalam praktiknya justru memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, hutan, dan ruang hidup.
Irsal mengatakan untuk mengakhiri semua ini sudah saatnya Undang-Undang Masyarakat Adat disahkan karena dipandang penting menjadi langkah untuk memastikan adanya pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat. Menuru Irsal, hal ini sangat penting agar Masyarakat Adat tidak terus menjadi korban atas ekspansi investasi dan pembangunan yang mengabaikan keberlangsungan hidup mereka.

Sejumlah pengurus AMAN Tana Luwu sedang memperingati Hari Putusan MK35 dengan memotong nasi tumpeng. Dokumentasi AMAN
Wilayah Adat Papua Masih Dieksploitasi
Hal senada disampaikan Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Jayapura Benhur Wally bahwa saat ini wilayah adat berupa tanah dan hutan masih dieksploitasi, dirampok oleh kaum oligarki dengan mengatasnamakan kepentingan negara. Benhur mengatakan sebenarnya Masyarakat Adat punya dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan wilayah adat dari para oligarki pasca putusan MK35.
”MK 35 menjamin hutan adat itu bukan lagi hutan negara. Putusan ini menjadi senjata bagi Masyarakat Adat untuk melawan segala bentuk eksploitasi wilayah adat,” tandasnya
Benhur mengakui selama 13 tahun putusan MK 35 belum berjalan maksimal di Papua, masih banyak hutan adat yang dirampas lalu disulap menjadi area perkebunan dan pertambangan. Disebutkan, saat ini Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) sedang menempuh prosedur untuk menetapkan status hutan adat berdasarkan MK35. Tujuannya untuk melindungi hutan adat dari eksploitasi karena bukan lagi hutan negara.
Benhur mengatakan prosedur ini pernah dilakukan GTMA Kabupaten Jayapura dengan dukungan beberapa data untuk mendapatkan pengakuan atas putusan MK35.
”Pengakuan negara ini yang masih kita perjuangkan, khususnya lewat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat,” ujarnya sembari meminta DPR dan Pemerintah segera mensahkan UU Masyarakat Adat.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Luwu, Sulawesi Selatan dan Jayapura, Papua