Oleh Nuskan Syarief

”Semangat perjuangan MK35 itu muncul dari Kampar Riau, ukir sejarah Masyarakat Adat di Indonesia, yang mengatakan hutan adat bukan lagi hutan negara”

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi saat membuka Musyawarah Wilayah III AMAN Riau di komunitas Masyarakat Adat Talang Mamak, Ampang Delapan, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jum’at, 5 Juni 2026.

Rukka menyatakan Riau telah membawa api perjuangan MK35 itu hingga menularkan semangatnya kepada seluruh Masyarakat Adat di seluruh Indonesia. Diakuinya, perjuangan MK35 ini tidak mudah karena yang menggugat Undang-Undang Kehutanan hanya dua komunitas Masyarakat Adat yaitu Kasepuhan Cisitu dan Kenegerian Kuntu, Datuk H. Bustamir seorang Datuk Khalifah Luhak Kuntu bersama AMAN. Mereka kemudian menggugat Undang-Undang Kehutanan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Rukka menerangkan gugatan tersebut diajukan berangkat dari ketidakadilan pemerintah kepada Masyarakat Adat dalam ruang kelola, hingga membuat gelombang perlawanan dari Masyrakat Adat dalam mendapatkan haknya.

”Setelah perjuangan panjang, akhirnya MK35 berhasil di dapat dengan menyatakan hutan adat bukan hutan negara,” kata Rukka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU/IX/2012 dibacakan pada 16 Mei 2013. Putusan ini merupakan hasil judicial review terhadap Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberikan koreksi fundamental terhadap pengakuan Masyarakat Adat beserta hak atas hutan adat di wilayah adatnya.

Rukka menegaskan perjuangan yang panjang atas putusan MK35 seharusnya tidak berhenti hanya pada berhasilnya menggugat Undang-Undang Kehutanan saja, tapi ini harus diteruskan dan menjadi semangat perjuangan dalam mendapatkan hak-hak Masyarakat Adat.

Terkait hal ini, Rukka menyoroti hak Masyarakat Adat di Riau, seharusnya tidak dibatasi oleh peraturan di Riau saja karena hak Masyarakat Adat berhentinya di Undang-Undang Dasar. Harus dibunyikan dalam peraturan Riau tentang hutan adat.

”Kita yang membuat perahunya, jangan sampai orang lain yang naik,” kata Rukka.

Khusus untuk komunitas Masyarakat Adat yang menjadi anggota AMAN di Riau, Rukka akan mengecek apakah di wilayah adat masih ada hutan selain hutan adat. Menurutnya, jika itu masih ada maka haram berada di wilayah adat.

”Karena Riau yang melahirkan MK35,” tandasnya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) bersama Masyarakat Adat sedang pawai disela kegiatan Muswil III AMAN Riau. Dokumentasi AMAN

Talang Mamak dan Sakai Terancam Punah

Rukka mengatakan Talang Mamak dan Sakai merupakan Masyarakat Adat terancam punah. Disebutnya,  hampir 75 persen tanah di Indragiri Hulu, Riau adalah milik Masyarakat Adat Talang Mamak. Namun data dari BPS, tingkat kemiskinannya paling rendah, tingkat pendidikannya paling rendah, tingkat ekonominya paling rendah, tingkat kesehatannya paling rendah. Ironisnya dalam politik, anak dari Talang Mamak tidak bisa bersaing.

Rukka menerangkan orang Talang Mamak untuk sama dengan yang lain memerlukan empat titik tangga. Orang talang mamak tidak berhenti disitu, gawai gedang merupakan awal pergerakan mengangkat masyarakat adat talang mamak untuk perjuangan, memperjuangkan segala ketidakadilan yang dialami oleh Masyarakat Adat Talang Mamak.

Rukka menyebut di tahun 2014 mulai dilakukan pemetaan wilayah adat Masyarakat Adat Talang Mamak. Pada kesempatan ini, Rukka ingin memastikan apakah pemetaan wilayah adat tersebut sudah diselesaikan atau belum.

Rukka juga mendorong Sakai harus segera berbenah untuk maju berjuang dan memakmurkan diri sendiri, menari di gelanggang sendiri, menabuh gendang dengan gendang sendiri.

”Ini tujuannya untuk mandiri,” tegasnya.

Haram Hutan Desa Berada di Wilayah Adat

Rukka mengatakan tanah dan sumber kekayaan di tanah kita harus diurus sendiri dan Masyarakat Adat Riau harus merdeka di tanahnya sendiri. Menurutnya, kita jangan lagi menjadi korban karena elit politik yang bangga dan tertawa diatas pendiritaan Masyarakat Adat. Dikatakannya, saat ini komunitas seperti tikus dilumbung padi, kekayaan yang ada di wilayah adat kaya, namun kita tidak bisa menikmati.

”Tanah dan sumber daya yang ada di wilayah adat kita tidak lagi menjadi miliki kita, tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Itu yang membuat kita habis, padahal kita tidak sadar bahwa kita sudah dininabobokan dan menjadi korban atas perbuatan orang lain,” katanya sembari memperumpamakan ikan di laut dituba, ungko yang mati di gunung, kucing yang meratap di dapur.

Disebutkan, sejak 2011 haram hutan desa berada di wilayah adat. Rukka menegaskan kalau ada wilayah adat yang menerima hutan desa maka akan dikeluarkan dari keanggota AMAN.

”Ini para Datuk, para Bathin harus melihat apakah di wilayah adat mereka ada atau tidak izin perhutanan sosial ataupun hutan desa,” ujarnya sembari menambahkan kita selaku Masyarakat Adat harus melindungi hak-hak Masyarakat Adat, bukan orang lain.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Riau

Writer : Nuskan Syarief | Riau
Tag : Sekjen AMAN Semangat Perjuangan MK35 Kampar Riau