AMAN, 3 November 2014. Sejak bulan Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama AMAN, Perwakilan Masyarakat Adat Kajang, Balang Institute dan CIFOR melakukan pertemuan-pertemuan informal mengenai eksistensi masyarakat kajang kabupaten Bulukumba. Dalam beberapa kali diskusi disepakati bahwa dalam upaya menjaga eksistensi tersebut, maka negara harus hadir dalam melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat kajang dalam bentuk pengakuan tertulis dalam bentuk Peraturan daerah. Diskusi dan lobi-lobi informal ini menghasilkan hasil, hal ditandai dengan dikeluarkannya SK Bupati Bulukumba No:760/VII/2013 Tentang Pembentukan Tim Penyususn Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Bulukumba Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan SK tersebut, Tim penyusun melakukan serangkaian pertemuan maraton untuk menyusun suatu naskah akademik dan ranperda sebagaimana dimandatkan dalam SK Bupati. Dalam perjalanannya penyusunan Ranperda ini diwarnai dengan perdebatan yang cukup panjang terutama terkait dengan substansi hak-hak masyarakat adat kajang yang akan diatur dalam ranperda ini. setelah melalui serangkaian pertemuan, FGD dan lobi dengan pihak pemda, akhirnya pada bulan oktobrer 2014 seluruh anggota menyepakati draft ranperda untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kab. Bulukumba untuk selanjutnya dibahas dalam masa sidang DPRD periode 2014-2019. Ranperda ini sedang dalam proses pengawalan di DPRD Kab. Bulukumba, dalam komunikasi terakhir yang dilakukan dengan Kahar Muslim (Anggota DPRD-Fraksi Golkar) yang juga kader AMAN yang mebacakan naskah deklarasi pendirian AMAN pada tahun 1999 menyatakan siap mengawal dan yakin bahwa ranperda ini bisa ditetapkan sebagai perda pada tahun 2015. Draft naskah ranperda dan SK Bupati Bulukumba tentang tim penyususn Ranperda ini dapat diunduh di RANPERDA Ammatoa_pembahasan W. AGRI-okey(1) SK 01 SK 03 SK 02

Writer : |