[caption id="attachment_4419" align="aligncenter" width="300"] sumber gambar: http://walestra.or.id/[/caption] AMAN, 4 November 2014. Kabar baik itu datang dari Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bagaimana tidak, Bupati Sarolangun telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Penetapan Kawasan Hutan Adat di dua desa. Langkah ini bisa direplikasi di kawasan lain. “Komitmen Masyarakat di dua desa dalam mempertahankan hutan adat atau “Imbo Larangan” sudah ada sejak dahulu dengan bukti tertulis berupa surat keterangan dari sidang tengganai dan orang tuo-tuo dusun,” ujar Menurut Riko Kurniawan, Koordinator Program Wahana Pelestarian dan Advokasi Hutan Sumatera (Walestra), “Di Temenggung pada Tahun 1929, sedangkan di Desa Panca Karya ikrar tertulis masyarakat pada tahun 1983 dan pengelolaan Imbo Larangan tersebut dari dahulu hingga sekarang masyarakat masih menggunakan hukum adat yang berlaku beserta larang pantang dan sanksinya” Hutan Adat merupakan bentuk pengelolaan kawasan hutan yang telah dipraktekan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan secara turun-temurundengan mengedepankan kearifan lokal dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Melalui pengelolaan hutan adat, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam rangka mendorong kelestarian kawasan hutan serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan, Bupati Kabupaten Sarolagun yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun pada tanggal 03 November 2014 mengeluarkan 2 SK Penetapandua Hutan Adatdi dua Desa di Kecamatan Limun yaitu Desa Panca Karya dan Desa Temenggung yang duhulu merupakan satu kesatuan wilayah marga Datuk Nan Tigo dan berada di lansekap Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) serta merupakan wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit VII – Hulu Sarolangun. Hutan Adat di Desa Panca Karya memiliki total luasan 217,49 hektar dan terletak di Dusun Muaro Mensio & Benteng Tinggi dengan masing-masing luas 1) Hutan Adat Renah Aur seluas 150,83 Hektar, 2) Hutan Adat Lubuk Godang seluas 32,85 Hektar, 3) Hutan Adat Lubuk Tingkok seluas 24,64 Hektar, 4) Hutan Adat Imbo Sekampung seluas 9,17 Hektar, dikukuhkan denganSK Bupati Nomor 356 Tahun 2014. Sedangkan Hutan Adat di Desa Temenggung memiliki total luasan 115 hektar terletak di Dusun Mengkadai dengan masing-masing luas 1) Hutan Adat Pematang Kulim seluas 109 Hektar, 2) Hutan Adat Inum Sakti seluas 6 Hektar, dan dikukuhkan dengan SK Bupati Nomor 357 Tahun 2014. Hutan adat di kedua desa ini secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Sarolangun pada tanggal 03November 2014 bertempat di Desa Panca Karya. Walestra memberikan apresiasi kepada pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait penetapan 2 hutan adat di Desa Panca Karya dan Desa Temenggung sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengakuan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Sarolangun,serta kepada masyarakat di desa Panca Karya dan Temenggung yang telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan dengan aturan-aturan adat yang berlaku di dua desa tersebut. Lebih lanjut Riko Kurniawan mengatakan bahwa inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat adatyang difasilitasi Walestra di Desa Panca Karya dan Desa Temenggung bersama masyarakat merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat serta mempertahankan kedaulatan ruang masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.”Terlebih pada saat sekarang ini, hutan adat seringkali mengalami tekanan dan ancaman yang sangat berat dari berbagai aktivitas pengalih-fungsian kawasan, baik untuk dijadikan areal konsesi Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, maupun Perkebunan Kelapa Sawit sekala besar”, jelasnya.

Writer : |