AMAN, Agustus 2014. Di tengah hiruk pikuk pemilihan presiden (pilpres) pada Juli 2014 yang lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT. Dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 itu didifinisikan beberapa istilah, antara lain: 1. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. 2. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat. 3. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. Untuk selengkapnya, Permendagri Nomor 52 itu dapat diunduh atau download di Permendagri Nomor 52 Tahun 2014

Writer : |