Oleh Apriadi Gunawan

Dirman Rajaguguk akhirnya dapat menghirup udara segar setelah Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (rutan). Pria asal Toba itu dinyatakan tidak bersalah secara pidana, sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum.

Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 13 Desember 2022, disebutkan bahwa perbuatan Dirman Rajagukguk bukan kategori pidana, melainkan perdata.  Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 6 Oktober 2022 yang memvonis Dirman dengan tiga tahun penjara.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan Dirman dari rutan sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Biro Advokasi AMAN Tano Batak Doni Munte selaku tim pendamping, menyatakan bahwa ia puas dengan keputusan Majelis Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Dirman dari segala tuntutan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat karena perbuatan Dirman bukan pidana.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah membebaskan Dirman Rajagukguk. Ini keputusan yang adil,” kata Doni Munte pada Selasa (20/12/2022).

Kronologi Kriminalisasi Dirman

Doni Munte menceritakan bahwa Dirman Rajagukguk merupakan Masyarakat Adat Tukkonisolu di Desa Porsoburan Barat, Kecamatan Habissaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Sejak  2003, ia aktif melakukan penguasaan terhadap wilayah adat. Selama menjalani aktivitas tersebut, Dirman kerap mendapat tindakan krimininalisasi dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan aparatur negara. Puncaknya, ia dilaporkan oleh TPL ke polisi pada 1 Februari 2022.

Doni menyatakan, laporan tersebut cukup aneh karena yang dilaporkan merupakan kasus lama pada Maret 2018 yang dimunculkan kembali oleh TPL. Atas laporan tersebut, Dirman diperiksa oleh polisi pada 12 Maret 2021. Kasusnya berlanjut hingga kejaksaan menahannya pada 16 Agustus 2022.

“Dirman Rajagukguk langsung ditahan di Rutan Balige oleh kejaksaan tanpa sepengetahuan keluarga. Ini sangat aneh, terkesan penahanan Dirman dipaksakan,” tandas Doni.

Tiga hari setelah penahanan, Dirman mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Balige pada 19 Agustus 2022. Doni menyebut bahwa di persidangan pertama, Dirman tidak didampingi pengacara dan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2022, Dirman kembali menjalani persidangan yang ketiga. Doni mengatakan kalau persidangan itu telah diprotes oleh keluarga karena mereka tidak pernah tahu kapan sidang pertama dan kedua.

“Banyak yang aneh selama masa persidangan di Pengadilan Negeri Balige. Keluarga tidak pernah diberi tahu jadwal persidangan Dirman,” ungkapnya.

Doni menuturkan juga keanehan lain yang muncul di persidangan saat jaksa menuntut Dirman yang telah dituduh “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan di dalam kawasan hutan.” Atas tuntutan tersebut, Dirman divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp1,5 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

“Semua pembelaan yang dibuat oleh Dirman Rajagukguk berserta tim kuasa hukumnya di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige. Akhirnya, Dirman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” kata Doni sembari menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada 26 Oktober 2022.

Dukungan Masyarakat Sipil

Sebulan kemudian, Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat Tukkonisolu menggelar aksi damai ke Pengadilan Tinggi Medan pada 24 November 2022. Dalam aksi tersebut, perwakilan aliansi menyerahkan surat terbuka yang didukung 300 lebih organisasi dan individu untuk pembebasan Dirman Rajagukguk dari hukuman. Mereka mendesak pengadilan untuk memberikan keadilan bagi Dirman.

Elfrida Debby Ana Rajagukguk, anak Dirman, menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam memberikan dukungan moril dan materi kepada ayahnya.  Ia pun bersyukur pada Pengadilan Tinggi Medan yang telah membebaskan ayahnya dari segala tuntutan sekaligus kriminalisasi TPL.

“Banyak hal yang terjadi dan sudah kulalui dalam perjuangan ini, tetapi Tuhan-ku Maha Kasih dan Kuasa selalu memberiku tangan-Nya untuk membantuku melewati semua rintangan,” kata Elfrida dengan penuh syukur.

***

Tag : Tutup TPL PW AMAN Tano Batak Dirman Rajaguguk Pengadilan Tinggi Medan Masyarakat Adat Tukkonisolu