Masyarakat Adat Usir Utusan Perusahaan Sawit dari Tanah Papua
20 Januari 2026 Berita Nesta MakubaOleh Nesta Makuba
Masyarakat Adat Klagilit Maburu di Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengusir seorang pria yang mengaku sebagai utusan dari perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) pada Senin, 19 Januari 2026.
Pria bernama Algius tersebut diusir dari rumah warga saat sedang membujuk Masyarakat Adat agar bersedia menyerahkan hutan adat-nya kepada perusahaan untuk dikelola menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Ambrosius Klagilit, salah seorang tokoh Masyarakat Adat Klagilit Maburu menyatakan mereka terpaksa mengusir pria utusan perusahaan kelapa sawit tersebut karena kesal dengan tindakannya yang terus mendekati Masyarakat Adat agar mau menyerahkan hutan adat untuk dijadikan perkebunan sawit. Ambrosius mengaku sebelum terjadi pengusiran, dirinya sempat bertemu dengan pria tersebut di kampung Klasari, Distrik Moisegen pada Desember 2025. Dikatakannya, pria tersebut telah diperingatkan agar tidak merampas hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup Masyarakat Adat.
”Saya pernah memperingatkan pria itu agar tidak merampas hutan adat dengan menghasut Masyarakat Adat, karena itu akan menghancurkan kerukunan Masyarakat Adat yang selama ini telah berjalan baik,” kata Ambrosius Klagilit saat dikonfirmasi Senin (19/1/2025).
Ambrosius menambahkan meski telah mendapat peringatan dari Masyarakat Adat, pihak perusahaan PT Inti Kebuh Sejahtera terus mengirim utusan mereka untuk menghasut Masyarakat Adat marga Klagilit dengan berbagai janji manis agar mau melepaskan hutan adatnya kepada perusahaan.
“Perusahaan menjanjikan rumah layak huni, mobil, sekolah hingga kesehatan dan uang kompensasi Rp 2 miliar. Semua itu hanya modus mereka untuk menguasai hutan adat kami,” ungkapnya.

Seorang pria utusan perusahaan sawit (kiri) sedang membujuk warga di Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya untuk menyerahkan hutan adatnya kepada perusahaan. Dokumentasi AMAN
Tolak Perkebunan Sawit di Tanah Papua
Ambrosius menegaskan Masyarakat Adat menolak kehadiran perusahaan kelapa sawit di tanah adat Papua karena akan memutus relasi Masyarakat Adat dengan tanah dan hutan adat. Kemudian, lebh dari itu identitas sebagai Masyarakat Adat akan hilang.
“Sawit bukan warisan leluhur, sawit bagi Masyarakat Adat Papua hanya akan mewariskan darah dan air mata untuk anak cucu dan generasi akan datang,” tandasnya.
Ambrosius menegaskan hutan adat yang ada di tanah Papua saat ini merupakan warisan leluhur yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat. Karena itu, Masyarakat Adat menolak segala bentuk aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak hutan dan menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat.
“Kami tidak pernah mengizinkan hutan adat jadi perkebunan sawit. Bagi kami, hutan adalah mama kami, tempat hidup anak cucu kami,” tegasnya sembari mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait agar turun tangan melindungi hutan adat dari praktik perampasan atas nama investasi.
Margi Kurniawan, salah seorang peneliti Masyarakat Adat yang pernah melakukan studi di Suku Moi Sorong, Papua Barat Daya menyatakan memahami sikap Masyarakat Adat marga Klagilit Maburu yang menolak upaya dari perusahaan sawit untuk melakukan alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit.
Margi menjelaskan kawasan hutan adat yang selama ini dikelola dan dijaga oleh Masyarakat Adat marga Klagilit Maburu merupakan sarana edukasi, ruang hidup, budaya, spritual serta identitas mereka.
”Atas dasar ini, wajar saja bila Masyarakat Adat marga Klagilit Maburu menolak kehadiran perusahaan sawit di atas tanah adat mereka,” kata Margi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Inti Kebun Sejahtera terkait pengusiran salah seorang yang diduga utusan perusahaan sawit.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Papua