Oleh Arnol Prima Burara

Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja yang tidak bersedia menandatangani surat penolakan rencana eksplorasi Geothermal di Bittuang.

Masyarakat  Adat Toraja menyatakan akan terus mengawal rencana pembangunan Geothermal, sambil menunggu sikap tegas pemerintah: berpihak pada perlindungan Masyarakat Adat atau tetap melanjutkan proyek Geothermal yang dinilai berpotensi merusak ruang hidup mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Masyarakat Adat Toraja saat aksi unjukrasa ke DPRD Kabupaten Tana Toraja pada Kamis, 19 Februari 2026. Aksi yang diikuti tokoh adat, kelompok perempuan, pemuda dan masyarakat dari berbagai lembaga ini minta Pemerintah Daerah dan DPRD Toraja menandatangani surat penolakan pembangunan Geothermal sebagai respons atas rencana pelelangan proyek Geothermal di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.

Aksi unjukrasa sempat memanas karena Pemerintah Daerah dan DPRD Toraja menolak untuk menandatangani surat yang disodorkan pengunjukrasa. Namun berangsur kondusif setelah DPRD menyatakan akan mengirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk hadir membahas persoalan ini.

Masyarakat Tidak Datang Untuk Bernegosiasi

Koordinator aksi, Daniel Somba’ menyatakan masyarakat tidak datang untuk bernegosiasi. Ia menegaskan  masyarakat di Kecamatan Bittuang menolak rencana eksplorasi Geothermal  dengan segala risiko yang akan terjadi.

“Kami tidak datang ke sini untuk bernegosiasi, apalagi mengharapkan sosialisasi seperti apa kami datang disini menyatakan bahwa kami

“Masyarakat di Bittuang, terutama di Lembang Balla menolak tegas rencana pembangunan Geothermal, apa pun resikonya. Mati pun siap untuk kampung saya,” tegasnya dengan nada lantang saat berorasi di depan DPRD Tana Toraja.

Ketua Masyarakat Adat Balla Markus Rada juga menegaskan Masyarakat Adat tidak pernah memberikan persetujuan atas rencana proyek Geothermal. Mereka menganggap wilayah adat sebagai ruang hidup yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Saya katakan bahwa kami tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun terkait masalah ini.  Ini adalah rumah kami, ketika ada orang masuk mau mengambil apa yang ada di dalam rumah kami, itu adalah pencuri. Tidak ada negosiasi untuk pelaku pencurian, hanya dua pilihannya:  usir mereka atau mati terhormat di dalam rumah kita sendiri,” tuturnya.

Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat sedang menyampaikan aspirasi kepada DPRD Tana Toraja soal penolakan proyek Geothermal di Bittuang. Dokumentasi AMAN

Penolakan Masyarakat Memiliki Landasan Hukum

Ketua AMAN Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi’ yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang dinilai belum menunjukkan komitmen tegas terhadap aspirasi masyarakat ini. Romba juga menyesalkan sikap Pemerintah Daerah beserta dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja  yang tidak mau membangun komitmen yang tegas dengan kita.  

“Sudah sangat jelas masyarakat menolak, tetapi seolah-olah mereka tetap membuka peluang untuk di diskusikan lagi. Saya tidak paham apa yang ada di dalam pikiran para pejabat kita di Toraja,” ungkap Romba Marannu Sombolinggi.

Dalam konteks hukum, sebutnya, penolakan masyarakat ini memiliki landasan kuat karena konstitusi melalui pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya, termasuk hak atas wilayah adat.

Romba menambahkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga dijamin pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sementara UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak pada lingkungan.

“Karena itu, rencana eksplorasi di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat berpotensi bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) yang telah menjadi standar perlindungan Masyarakat Adat,” ungkapnya.

Romba menerangkan kekhawatiran masyarakat atas proyek Geothermal tidak lepas dari potensi kerusakan yang ditimbulkannya. Aktivitas pembukaan jalan, pengeboran, dan pembangunan infrastruktur berisiko merusak hutan adat serta mengganggu sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan pertanian.

Perubahan bentang alam di wilayah pegunungan juga meningkatkan risiko longsor dan bencana ekologis. Selain itu, sebut Romba, berbagai pengalaman proyek ekstraktif di daerah lain menunjukkan potensi konflik sosial, tekanan keamanan, hingga kriminalisasi warga yang menolak proyek.

“Bagi Masyarakat Adat Toraja, ancaman tersebut tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menyangkut hilangnya ruang hidup, identitas budaya, dan nilai spiritual yang melekat pada wilayah adat,” tukasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Toraya, Sulawesi Selatan                                                                    

Writer : Arnol Prima Burara | Toraya, Sulawesi Selatan
Tag : Masyarakat Adat Mempertanyakan Sikap DPRD Toraja Geothermal di Bittuang