Pengurus AMAN Toraya Menemui Ketua DPRD Tana Toraja, Dorong Percepatan Pengesahan Perda Pengakuan Masyarakat Adat
11 Maret 2026 Berita Arnol Prima BuraraOleh Arnol Prima Burara
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya bersama perwakilan Dewan AMAN menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja Kendek Rante di ruang kerjanya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini bertujuan membahas rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Dalam pertemuan ini, delegasi AMAN Toraya yang dipimpin Ketua Romba Marannu Sombolinggi memaparkan secara komprehensif perkembangan penyusunan draf Perda yang telah melalui berbagai tahapan konsultasi, diskusi publik, hingga proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Pusat.
Romba' menyampaikan secara substansi dan prosedural, rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Tana Toraja telah melalui tahapan yang cukup panjang.
“Segala rangkaian proses penyusunan draf Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Tana Toraja telah selesai dilaksanakan. Dokumen ini juga sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Karena itu. kami berharap DPRD Kabupaten Tana Toraja dapat segera menindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat legislatif agar Perda ini bisa segera ditetapkan,” kata Ketua AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi dalam pertemuan tersebut.
Pada kesempatan ini, Romba' secara langsung meminta kepada Ketua DPRD Tana Toraja agar memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD guna mempercepat tahapan pembahasan formal rancangan Perda tersebut.
“Kami berharap Ketua DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan Bapemperda dalam waktu dekat, sehingga pembahasan rancangan Perda ini dapat segera masuk dalam agenda resmi DPRD,” tambahnya.
Romba menegaskan nagi AMAN Toraya, pengakuan terhadap Masyarakat Adat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan historis, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan Masyarakat Adat di wilayah Toraja.
DPRD Tana Toraja Segera Membentuk Pansus
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante menyatakan lembaga legislatif pada prinsipnya terbuka dan siap mengawal proses pembahasan Perda, mengingat urgensinya bagi Masyarakat Adat di wilayah Tana Toraja.
“Kami memahami pentingnya Perda ini bagi Masyarakat Adat di Tana Toraja. DPRD akan segera menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses pembahasan Perda Pengakuan Masyarakat Adat ini agar dapat dibahas secara serius dan komprehensif,” ujarnya.
Menurut Rante, keberadaan Perda ini tidak hanya penting dari sisi perlindungan Masyarakat Adat, tetapi juga menjadi instrumen hukum daerah dalam memastikan pengelolaan wilayah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pengurus AMAN Toraya photo bersama dengan Ketua DPRD Tana Toraja usai pertemuan. Dokumentasi AMAN
Landasan Hukum
Sementara itu, perwakilan Dewan AMAN Toraya, Saba' Sombolinggi' menekankan bahwa pengesahan Perda ini memiliki makna strategis dalam menempatkan hukum adat dalam posisi yang setara dengan sistem hukum negara.
“Ketika Perda ini telah ditetapkan, kami berharap hukum adat tidak lagi dipandang sebagai sistem yang berada di pinggiran. Hukum adat harus berdiri sejajar dengan hukum negara, sehingga mekanisme penyelesaian persoalan yang hidup dalam masyarakat adat juga mendapatkan pengakuan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” terangnya.
Saba’ menambahkan pengakuan formal melalui Perda akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan lembaga adat, wilayah adat, serta sistem nilai yang selama ini dijaga oleh Masyarakat Adat Toraja.
“Perda ini sangat urgen karena akan menjadi benteng hukum bagi wilayah-wilayah adat dari berbagai ancaman perampasan. Saat ini kita melihat arah kebijakan pembangunan yang cenderung mendorong eksploitasi sumber daya alam di wilayah-wilayah adat. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, Masyarakat Adat berpotensi semakin terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tegasnya sembari berharap proses legislasi dapat berjalan lebih cepat sehingga Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Tana Toraja dapat segera disahkan.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan