
Sekjen AMAN Menghadiri Pelatihan Paralegal Masyarakat Adat Toraya : Kita Harus Menguasai Strategi Hukum
10 Juli 2025 Berita Arnold Prima BuraraOleh Arnold Prima Burara
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan Masyarakat Adat penting memahami jalur hukum sesuai dengan prosedur yang benar dan terukur.
“Kita tidak bisa lagi hanya bersandar pada suara protes. Kita harus menguasai strategi hukum, dan itulah yang sedang kita siapkan bersama,” kata Rukka dalam sambutannya di acara Pelatihan Paralegal Bagi Masyarakat Adat Toraya di Rumah AMAN Toraya, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Senin, 7 Juli 2025.
Rukka menyampaikan hal ini sebagai respon atas konflik yang tak kunjung reda di wilayah adat Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Rukka menemui Masyarakat Adat Tikala sembari memberikan dukungan strategis dalam memperkuat kapasitas hukum masyarakat di tengah mencuatnya polemik tambang galian di wilayah adat Tikala.
Rukka menegaskan komitmennya untuk terus berada di sisi Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama terhadap ancaman eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat. Rukka mengatakan wilayah adat adalah warisan lelulur yang harus dijaga secara turun temurun.
“Wilayah adat adalah jantung hidup Masyarakat Adat. Setiap jengkalnya diwariskan secara turun temurun, bukan untuk dijual, dirampas, apalagi dieksploitasi,” tegasnya.
Rukka menyatakan apa yang terjadi di Tikala adalah bentuk nyata perampasan wilayah adat, dan itu tidak bisa ditoleransi.
“Tidak ada tempat bagi perampas wilayah adat di negeri ini. Siapa pun pelakunya, korporasi, pemerintah, atau pihak lain yang mencoba melegitimasi penindasan atas hak Masyarakat Adat akan kami lawan melalui jalur hukum, advokasi, dan solidaritas komunitas adat,” tandasnya.
Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sulawesi Selatan, Moh. Maulana yang didapuk sebagai pemateri dalam pelatihan paralegal ini memberikan penguatan hukum dasar serta strategi advokasi berbasis komunitas.
Dikatakannya, Masyarakat Adat harus memahami bahwa hukum adalah alat perjuangan. Paralegal bukan hanya pelengkap, tapi garda depan dalam mengawal hak-hak Masyarakat Adat.
“Kita ingin Masyarakat Adat Tikala siap, baik di ranah administratif, litigasi, maupun advokasi kebijakan,” ungkap Maulana.
Sambutan Ketua PHD AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi. Dokumentasi AMAN
AMAN Toraya Berdiri Bersama Masyarakat Adat Tikala
Ketua AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi menyatakan perlawanan terhadap eksploitasi tambang tidak boleh hanya dilakukan di lapangan, tapi juga harus ditopang oleh kekuatan hukum dan pengetahuan atas hak-hak adat.
Romba menegaskan Masyarakat Adat Tikala tidak sendiri dalam memperjuangkan tanah adatnya yang dirampas oleh perusahaan tambang. Ia menambahkan AMAN Toraya berdiri bersama Masyarakat Adat Tikala.
“Kita akan terus mengkonsolidasikan kekuatan dari dalam komunitas, memperkuat solidaritas, dan memastikan bahwa perjuangan ini dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat Adat Tikala Kalvin Tandiarrang menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya pelatihan paralegal ini. Ia menilai kegiatan ini telah membuka wawasan hukum Masyarakat Adat sekaligus memperkuat landasan perjuangan mereka secara konstitusional.
Kalvin mengatakan kegiatan ini memberikan pemahaman yang sangat penting tentang konstruksi hukum dan bagaimana hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat dijamin oleh negara.
“Ini bukan hanya soal mempertahankan tanah, tapi juga mempertahankan martabat dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat Tikala,” katanya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Toraya, Sulawesi Selatan