Oleh Maruli Simanjuntak

Komunitas Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) mendesak pemerintah untuk menata ulang wilayah eks konsesi perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pasca pencabutan izin.

Desakan ini disampaikan Sekber GOKESU saat beraudiensi dengan Bupati Toba Effendi Napitupulu di kantornya pada Selasa, 7 April 2026. Audiensi turut dihadiri pengurus AMAN Tano Batak, KSPPM, BRWA Sumatera serta enam komunitas Masyarakat Adat yang selama ini menghadapi konflik berkepanjangan dengan TPL.

Keenam komunitas Masyarakat Adat tersebut adalah Adat Natinggir, Natumikka, Tukko Nisolu, Simenakhenak, Janji Maria, dan Lintong. Wilayah adat keenam komunitas ini beririsan dengan wilayah eks konsesi TPL.

Ketua Umum Sekber-GOKESU, Pastor Walden Sitanggang menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah agar berpihak pada Masyarakat Adat, khususnya dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.

Pastor Walden menyebut saat ini ada enam komunitas Masyarakat Adat di Toba yang  berkonflik dengan TPL, yang baru-baru ini dicabut izin PBPH-nya oleh pemerintah. Menurutnya, keenam komunitas tersebut harus segera diakui pemerintah guna mencegah terjadinya konflik baru.

”Kami berharap audiensi ini menjadi ruang penting untuk membangun sinergi agar pemerintah benar-benar mendengar dan memahami perjuangan Masyarakat Adat, sekaligus mengakuinya sebagai bentuk solusi yang adil dan berkelanjutan,” kata Pastor Walden saat beraudiensi dengan Bupati Toba Effendi Napitupulu.

Buka Peluang Pemulihan Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Rocky Pasaribu dari perwakilan KSPPM memaparkan luas eks konsesi TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 13.609 hektare, dengan kurang lebih 4.722 hektare beririsan dengan wilayah enam komunitas Masyarakat Adat.

Menurutnya, pencabutan izin TPL membuka peluang besar bagi pemulihan hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat, pencegahan konflik dan kriminalisasi, penguatan kewenangan daerah, serta pemulihan ekologis kawasan hutan dan sumber air. Namun, tanpa kebijakan yang berpihak, kondisi ini juga berpotensi memicu konflik baru.

Disebutnya, pasca pencabutan izin TPL, ada dua solusi yang dapat ditempuh. Pertama, melalui skema penetapan Masyarakat Adat yang diikuti dengan pengakuan hutan adat. Kedua, melalui perubahan status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat dikelola langsung oleh Masyarakat Adat.

Usulan Diajukan Sejak 2022

Hal senada disampaikan Sahala Pasaribu dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat Natinggir agar masyarakat dapat hidup tenang dan mengelola tanah leluhur tanpa rasa takut, perlu dilakukan pendekatan administratif yang tidak kaku sehingga bisa sejalan dengan realitas adat yang masih hidup.

“Kami berharap proses verifikasi dilakukan langsung ke wilayah adat, agar bukti sosial dan historis dapat dilihat secara nyata,” ujarnya.

Amron Pasaribu dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat Lintong mengungkapkan usulan pengakuan terhadap komunitas Masyarakat Adat telah diajukan sejak 2022, namun hingga kini belum pernah diverifikasi.

Menurutnya, identitas Masyarakat Adat bukan hanya persoalan administratif, tetapi warisan leluhur yang menjaga keberlanjutan hidup sekaligus alam.

”Konflik terus berulang karena ketidakpastian status wilayah,” tegasnya.

Bupati Toba Effendi Napitupulu (tengah) sedang berbicara saat menerima audiensi perwakilan Masyarakat Adat. Dokumentasi AMAN

Pemerintah Daerah Akan Bentuk Tim Verifikasi

Menanggapi hal ini, Bupati Effendi Napitupulu menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, sebutnya, Pemerintah Daerah berencana membentuk kembali tim verifikasi Masyarakat Adat dengan melibatkan organisasi pendamping. Kemudian, melakukan studi banding ke daerah yang telah berhasil mengakui Masyarakat Adat. Effendi juga mengatakan Pemerintah Daerah akan segera memproses perbaruan usulan dari enam komunitas Masyarakat Adat serta membuka kemungkinan mengusulkan sebagian eks konsesi TPL menjadi APL sebagai alternatif penyelesaian.

“Paling lambat empat hari kedepan, Surat Keputusan Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat di Toba akan dibuat ulang dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil yang hadir hari ini,” kata Effendi.

Setelah SK tersebut  saya tanda tangani, imbuhnya, tim dan lembaga yang terlibat untuk segera melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menetapkan SK pengakuan Masyarakat Adat.

“Ini semua perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen kita menyelesaikan persoalan ini di Toba,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Masyarakat Adat Mendesak Pemerintah Menata Ulang Wilayah Konsesi TPL Pencabutan Izin