AMAN, Organisasi Masyarakat Sipil Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal di Sumba
30 Juli 2026 Berita Umbu Ch.Nusa MesaOleh Umbu Ch Nusa Mesa
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII), KOPPESDA, Yayasan Satu Visi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan lokakarya bertajuk “Urgensi Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dan Indigenous Peoples' and Community Conserved Areas (ICCAs) di pulau Sumba pada 28-29 Juli 2026.
Lokakarya yang mempertemukan Masyarakat Adat dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dari empat kabupaten di pulau Sumba, organisasi masyarakat sipil ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengakuan dan perlindungan kearifan lokal sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
Para peserta lokakarya menyoroti urgensi pengakuan wilayah Indigenous Peoples' and Community Conserved Areas (ICCAs) atau Territories of Life di pulau Sumba. Selain itu, peserta lokakarya juga membahas mekanisme inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan kearifan lokal sesuai Permen LHK P.34/2017.
Dalam lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya dokumentasi ICCAs sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah. Di hari kedua misalnya, pembahasan lokakarya difokuskan pada tata cara penetapan wilayah kearifan lokal, hak dan kewajiban para pihak, serta penyusunan langkah tindak lanjut inventarisasi ICCAs di pulau Sumba.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Sumba Debora Rambu Kasuatu berharap lokakarya ini menjadi titik awal untuk memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam mendorong inventarisasi, dokumentasi serta penetapan wilayah Indigenous Peoples' and Community Conserved Areas (ICCAs) atau Territories of Life di pulau Sumba sebagai bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.
Debora menyatakan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal tidak hanya menjadi amanat regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap Masyarakat Adat yang selama ini menjaga alam dan keanekaragaman hayati di pulau Sumba.
Disebutnya, Masyarakat Adat telah membuktikan bahwa nilai-nilai budaya, pengetahuan tradisional, dan sistem pengelolaan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun mampu menjaga hutan, sumber air, padang savana, hingga kawasan pesisir tetap lestari.
"Karena itu, sudah saatnya kearifan lokal dan wilayah kelola Masyarakat Adat memperoleh pengakuan dan perlindungan dari pemerintah," katanya.
Hadirkan Narasumber dari Pemerintah Pusat
Sejumlah narasumber dari pemerintah pusat dan organisasi masyarakat sipil hadir memberikan materi dalam lokakarya ini.
Irvan Amirullah selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri memaparkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengakuan wilayah kearifan lokal serta keanekaragaman hayati dalam pembangunan daerah.
Mutiara Siadari dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan tentang percepatan pengakuan dan perlindungan keanekaragaman hayati melalui skema kearifan lokal. Ia juga menekankan pentingnya data untuk dimasukkan dalam Balai Kliring Keanekaragaman Hayati.
Sementara, Muhammad Ihsan Maulana selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WGII memaparkan implementasi Permen LHK Nomor P.34 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Ihsan juga mengatakan pentingnya konteks Sumba sebagai pembelajaran dalam mendorong pengakuan wilayah kearifan lokal se-pulau Sumba.

Suasana lokakarya "Urgensi Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal di pulau Sumba pada 28-29 Juli 2026. Dokumentasi AMAN
Hasil Lokakarya
Lokakarya ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi Permen LHK Nomor P.34 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, melalui inventarisasi kearifan lokal, identifikasi wilayah ICCAs, penguatan kelembagaan Masyarakat Adat, serta integrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan lingkungan hidup.
Hasil lokakarya ini diharapkan menjadi penguatan sinergi antara Masyarakat Adat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mitra pembangunan dalam memastikan pembangunan di pulau Sumba berjalan selaras dengan perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat serta pelestarian kearifan lokal. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sumba, Nusa Tenggara Timur