Oleh Thata Debora Agnessia

Sekitar 30 orang kepala desa, mantir adat, dan tokoh masyarakat menggelar pertemuan di Desa Tempayung, Kecamatan Kotwaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Rabu, 13 Mei 2026.

Mereka duduk bersama di sebuah ruang pertemuan sederhana membahas kedaulatan tanah leluhur, yang bagi mereka sesuatu hal yang tidak pernah selesai dibahas. Sebab sebelumnya, mereka juga telah berkumpul di Desa Kinjil dan Desa Dawak membicarakan benda-benda adat hingga penerapan hukum adat yang masih hidup di tengah Masyarakat Adat Sekayu Darat.

Kepala Desa Tempayung Syachyunie, yang pernah dikriminalisasi pada 2025, menyatakan pertemuan ini sangat berarti bagi masa depan Masyarakat Adat Sekayu Darat karena banyak hal yang dibahas, termasuk soal kedaulatan tanah leluhur. Syachyunie juga mengaku bahwa saat ini mereka sedang memperjuangkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baginya, proses ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan upaya mempertahankan keberadaan Masyarakat Adat. Syachyunie paham betul bagaimana pahitnya dijebloskan ke penjara ketika negara meragukan keberadaan serta abai trerhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.

Diakuinya, jalan pengakuan itu tidak mulus bagi Masyarakat Adat Sekayu Darat. Prosesnya  terasa seperti meniti jembatan kayu yang sempit dan panjang, rapuh, tetapi harus terus dilalui.

”Ini perjuangan kami yang sedang berjuang mendapatkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat,” kata Syachyunie disela pertemuan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Tantangan Besar Dari Dalam Komunitas

Syachyunie menerangkan terkadang tantangan terbesar yang mereka hadapi dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat ini justru datang dari dalam komunitas yakni persoalan batas wilayah antardesa. Karena itu, sebutnya, dalam setiap pertemuan yang dibahas bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga menyatukan pemahaman adat di antara desa-desa yang ada di wilayah Sekayu Darat.

”Ini lah alasannya dalam setiap pertemuan kita melibatkan kepala desa, mantir adat, damang, tokoh masyarakat, hingga pihak kecamatan. Sebab, untuk mengambil satu keputusan adat tidak bisa ditentukan oleh satu pihak, namun melalui mekanisme musyawarah adat yang sudah diwariskan turun-menurun,” terangnya.

Syachyunie menambahkan di tengah proses panjang itu, Pemerintah Daerah belum turun ke komunitas adat. Disebutkan, sejauh ini pendampingan masih dilakukan pihak Kecamatan. Meski demikian, akunya, pembahasan mengenai wilayah adat terus dipercepat karena menjadi salah satu syarat penting dalam proses legalisasi.

Syachyunie mengatakan Masyarakat Adat Sekayu Darat kini memilih berjalan dengan sangat hati-hati. Mereka tidak ingin ada intervensi perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar wilayah adat karena khawatir proses pengakuan hak-hak Masyarakat Adat justru dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan perusahaan.

”Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Di tengah kepungan perkebunan, Masyarakat Adat kerap berada pada posisi rentan ketika berbicara tentang wilayah dan hak-hak mereka sendiri,” ujarnya.

Para tetua adat, kepala desa sedang memimpin pertemuan di komunitas Masyarakat Adat Sedayu Darat di Kalimantan Tengah. Dokumentasi AMAN

Terus Berjuang Menjaga Kedaulatan Wilayah Adat

Masyarakat Adat Sekayu Darat masih harus berjuang menjaga kedaulatan atas wilayah adat yang diwariskan turun-temurun.

Syachyunie menerangkan wilayah adat Sekayu Darat saat ini dikepung perkebunan dan aktivitas perusahaan. Di tengah kepungan itu, imbuhnya, Masyarakat Adat khawatir pengetahuan leluhur perlahan memudar, terutama jika generasi muda tak lagi mengenal adat mereka sendiri. Karena itu, kata Syachyunie, pihaknya selalu melibatkan anak muda dalam setiap pertemuan adat.

”Kami ingin generasi berikutnya tetap mengenal bahasa, hukum, dan sejarah leluhur mereka. Supaya adat tidak hilang dimakan zaman,” tegasnya.

Syachyunie mengakui kalimat itu terdengar sederhana. Namun dibaliknya, tersimpan kegelisahan panjang tentang masa depan Masyarakat Adat Sekayu Darat, tentang bagaimana mereka terus menjaga warisan leluhur sambil menunggu negara benar-benar datang memberikan pengakuan pada Masyarakat Adat.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah

Writer : Thata Debora Agnessia | Kalimantan Tengah
Tag : Perjuangan Masyarakat Adat Sekayu Darat Dalam Menjaga Kedaulatan Tanah