Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dapat dilakukan tahun ini.

RUU Masyarakat Adat ini telah menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga kedepannya menjadi inisiatif DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan substansi melalui proses meaningful public participation atau partisipasi publik untuk menghimpun berbagai masukan, pengetahuan, dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait RUU Masyarakat Adat. Dikatakannya, Baleg DPR RI menargetkan proses penyusunan substansi RUU Masyarakat Adat ini dapat terus dimatangkan melalui penyerapan aspirasi dari berbagai daerah sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR RI.

”Tahun ini (disahkan) ya.....Saat ini Baleg DPR RI sedang merampungkan berbagai aspirasi daerah dari suku adat Indonesia yang memiliki sifat karakteristik beragam sehingga menjadi payung hukum,” kata Bob Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kunjungan kerja Ketua Baleg bersama sejumlah anggota DPR RI ini dilakukan dalam rangka  penyusunan RUU Masyarakat Adat, yang dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, perwakilan Masyarakat Adat, lembaga adat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berjuang mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat.

Gubernur Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dilakukan Baleg DPR RI agar bisa memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Adat.

Pada kesempatan ini, Ria Norsan menerangkan isu-isu sensitif yang kerap memicu konflik horizontal maupun vertikal di Kalimantan Barat, diantaranya persoalan tumpang tindih wilayah adat, hak atas tanah, hingga nasib lahan plasma kelapa sawit milik masyarakat.

Gubernur Ria Norsan berharap hadirnya RUU Masyarakat Adat dapat menjadi produk hukum yang mampu menjadi perisai bagi perlindungan hak Masyarakat Adat, sehingga dapat mencegah konflik agraria yang kerap terjadi dengan korporasi besar.

“Harapan kami, Undang-Undang Masyarakat Adat yang disahkan nanti benar-benar berpihak pada rakyat dan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang sudah lama mereka miliki,” kata Norsan.

Suasana pertemuan kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Barat dan jajarannya. Dokumentasi AMAN

2,8 Juta Hektar Wilayah Kalimantan Barat Dipetakan Masyarakat Adat

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat Tono menyebut sedikitnya 2,8 juta hektare wilayah di Kalimantan Barat telah dipetakan oleh Masyarakat Adat. Pemetaan dilakukan secara partisipatif bersama sejumlah LSM yang mengadvokasi Masyarakat Adat dan telah didaftarkan melalui Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

“Kurang lebih 364 telah melakukan pemetaan partisipatif,” sebutnya.

Tono menjelaskan saat ini sudah ada 8 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Masyarakat Adat. Perda ini menghasilkan 63 Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.

Sementara, 20 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat telah masuk dalam tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

"Dari 8 Kabupaten yang mengeluarkan Perda, hanya 1 yang tidak mengeluarkan SK pengakuan Bupati," jelasnya.

Dalam hal ini, Tono menyoroti 3 akar masalah yang kerap terjadi pada Masyarakat Adat, khususnya di Kalimantan Barat.

Pertama, terjadinya tumpang tindih perizinan. Masalah ini membuat konflik ruang antara izin usaha, kawasan hutan dan wilayah ada. Tumpang tindih perizinan mengakibatkan konflik agraria, kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Kedua, terjadinya stagnasi konflik agraria. Akibatnya, tidak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus-kasus agraria di Kalimantan Barat. Baik kasus yang lama maupun baru terkait wilayah adat yang bersinggungan dengan perusahaan maupun negara seperti yang terjadi di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan lainnya.

Ketiga, ketiga adanya korban yang tidak terlihat. Dalam setiap konflik agraria yang tak kunjung selesai, perempuan adat dan anak-anak kerap menjadi korban utama. Mereka kehilangan ruang hidup, ketahanan pangan, dan identitas kultural.

"Namun dalam penderitaan mereka secara sistematis diabaikan dalam resolusi konflik," ungkap Tono.

Tono berharap dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat nanti, lahir pembentukan kelembagaan khusus ditingkat nasional seperti Komisi Nasional Masyarakat Adat. Lalu, terciptanya pemulihan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lewat payung hukum tersebut, imbuhnya,  dapat ditegakkan keadilan bagi Masyarakat Adat sebagai kewajiban HAM dan memulihkan hak-hak terlanggar dimasa lalu.

Selanjutnya, terbentuknya harmonisasi regulasi Masyarakat Adat. Harapannya, ada payung hukum pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan Masyarakat Adat beserta hak-haknya.

Terakhir, adanya pemberdayaan yang diberikan kepada Masyarakat Adat, diantaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pelestarian budaya tradisional dan lingkungannya, memfasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat, usaha produktif dan kerjasama maupun kemitraan.

"Apabila semua ini terealisasi, bukti bahwa negara hadir untuk Masyarakat Adat, bukan hanya diakui, tetapi juga mensejahterakan Masyarakat Adat," harapnya.  

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI Targetkan Pengesahan Tahun Ini