Oleh Maruli Tua Simanjuntak

Kehidupan Masyarakat Adat di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dilaporkan belum pulih pasca pencabutan izin perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Konflik panjang yang berlangsung hampir sepuluh tahun lebih tidak hanya merampas wilayah adat, tetapi juga telah memutus sumber penghidupan hingga meninggalkan trauma yang mendalam, terutama bagi perempuan adat yang selama ini menjadi penyangga ekonomi keluarga.

Perempuan adat yang setiap hari mengurus ladang, memanen hasil kebun, mencari kayu bakar, hingga menjaga sumber air, mendadak kehilangan semua akses  ruang hidupnya.  Seluruh sumber perekonomian mereka masih dikuasai TPL, tepatnya pasca bentrokan di Buttu Pangaturan pada 22 September 2025. Masyarakat Adat terpaksa meninggalkan wilayah adatnya untuk menyelamatkan diri.

”Kami sudah tidak lagi memiliki akses, seluruh sumber perekonomian kami dikuasai perusahaan TPL,” kata Delima Sinaga saat diwawancarai baru-baru ini di kediamannya.

Bagi Delima, tanah adat bukan sekedar tempat bertani. Tanah itu merupakan ruang hidup tempat perempuan adat menjaga pangan keluarga dan mempertahankan kehidupan sehari-hari. Di atas tanah itu mereka menanam jahe, kopi, cabai, padi, dan berbagai tanaman pangan lain yang menjadi sumber utama penghasilan keluarga.

“Kami hidup dari tanah adat. Tapi saat kami diusir, otomatis semua sumber penghidupan kami hilang,” katanya.

Delima bercerita selama berbulan-bulan, sebagian keluarga terpaksa meninggalkan kampung Sihaporas untuk mencari pekerjaan di desa tetangga, bahkan hingga keluar  Kabupaten. Ada yang bekerja sebagai buruh bangunan, buruh harian, hingga kuli angkut demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Sementara di kampung, perempuan-perempuan adat bertahan dengan kondisi serba terbatas. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pangan karena ladang yang selama ini menjadi sumber kehidupan tidak lagi bisa diakses.

“Kami pernah sampai bingung mau makan apa karena semua hasil ladang dikuasai TPL. Untuk beli beras saja susah,” ujar Delima.

Kini setelah pencabutan izin TPL, sebutnya, perempuan adat mulai kembali membuka lahan secara bertahap. Tanaman pertama yang dipulihkan umumnya merupakan tanaman pangan cepat panen untuk memastikan kebutuhan keluarga kembali terpenuhi.

Namun untuk memulai kembali bertani bukan perkara mudah. Sebab, sebagian besar bibit telah hilang ketika Masyarakat Adat tidak lagi bisa mengakses ladang mereka. Saat ini, imbuhnya,  warga hanya mengandalkan sisa bibit lama yang berhasil diselamatkan.

“Bibit tanaman kami banyak yang hilang waktu konflik. Sekarang ada sedikit, tapi yang dipakai sisa bibit lama, jumlahnya masih sangat minim,” kata Delima.

Menghidupkan Tradisi Gotong Royong

Di tengah keterbatasan tersebut, Masyarakat Adat berupaya menghidupkan kembali tradisi marsiadapari atau gotong royong di tengah masyarakat. Warga bekerja secara bergiliran membuka dan membersihkan ladang milik keluarga lain karena sebagian besar belum mampu mempekerjakan buruh tani.

Ketua komunitas Masyarakat Adat Sihaporas Mangittua Ambarita menyatakan saat seluruh sumber penghidupan Masyarakat Adat dikuasai TPL, warga memanfaatkan lahan yang sangat terbatas di sekitar perkampungan pada akhir Desember 2025 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mangittua menambahkan Masyarakat Adat hanya dapat memanfaatkan lahan-lahan sempit dan terbatas di sekitar pemukiman.

“Waktu itu kami mengalami situasi yang sangat sulit. Ruang hidup kami dirampas, sumber perekonomian seluruhnya dikuasai TPL,” ujar Mangittua.

Dalam beberapa bulan terakhir pasca pencabutan izin TPL, sebutnya, Masyarakat Adat mulai menanam bawang, cabai, jagung, ubi, tomat, dan berbagai sayur-sayuran di lahan yang tersisa. Untuk memperbaiki kondisi tanah, warga menggunakan dolomit sebelum melakukan pemupukan dan perawatan rutin.

Diakuinya, proses pemulihan itu tidak mudah. Musim kemarau panjang memperlambat pertumbuhan tanaman, sementara serangan hama membuat sebagian hasil pertanian tidak berkembang maksimal.

Namun begitu, Masyarakat Adat tetap bertahan karena bertani merupakan satu-satunya cara mereka untuk memenuhi sumber penghidupan keluarga.

“Bersyukur, kami sudah bisa panen. Memang belum banyak, tapi setidaknya kami sudah mulai kembali hidup dari tanah kami sendiri,” ujar Mangittua.

Disebutnya, hasil panen saat ini memang belum cukup untuk memulihkan ekonomi komunitas Masyarakat Adat secara menyeluruh. Namun panen dari lahan terbatas itu menjadi tanda bahwa kehidupan perlahan mulai kembali.

Mangittua menegaskan bahwa konflik yang terjadi selama ini bukan sekedar persoalan tanah, melainkan penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat.

“Ketika wilayah adat kami dikuasai TPL, bukan hanya tanah yang hilang. Tapi kehidupan kami, budaya kami, dan sumber ekonomi kami ikut dirampas. Kami tidak meminta tanah orang lain, kami hanya mempertahankan tanah leluhur yang sudah kami jaga turun-temurun jauh sebelum Republik ini berdiri,” tegasnya.

Masyarakat Adat Masih Takut

Mangittua menjelaskan Masyarakat Adat Sihaporas telah hidup dan mengelola wilayah adatnya secara turun-temurun sejak awal 1800-an. Wilayah adat mereka bahkan tercatat dalam peta enklave kolonial Belanda tahun 1916 sebagai kawasan permukiman Masyarakat Adat.

Selama ratusan tahun, sebutnya, Masyarakat Adat menggantungkan hidup dari pertanian, hutan, dan sumber air yang menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial maupun ritual adat mereka. Para pendahulu Masyarakat Adat Sihaporas juga disebut turut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Situasi mulai berubah pada 1986, ketika pemerintah memberikan izin konsesi kehutanan kepada perusahaan yang kemudian dikenal sebagai PT Toba Pulp Lestari. Sejak saat itu, sebagian besar wilayah adat Sihaporas masuk ke dalam area konsesi industri eukaliptus.

Mangittua mengatakan masuknya perusahaan memicu tumpang tindih klaim lahan dan pembatasan akses masyarakat terhadap wilayah adatnya. Konflik pun pecah, berlangsung selama puluhan tahun dan terus memunculkan penolakan terhadap penanaman paksa eukaliptus di wilayah kelola Masyarakat Adat.

Mangittua menyatakan Masyarakat Adat bersyukur izin TPL telah dicabut oleh pemerintah. Tapi, kalau hanya izin yang dicabut, sementara tanah milik Masyarakat Adat yang dirampas tidak dikembalikan, maka Masyarakat Adat tetap hidup dalam ketidakpastian.

”Kami tidak minta banyak, kami hanya ingin tanah kami dikembalikan dan diakui supaya kami bisa hidup tenang di atas tanah adat kami sendiri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Putri Ambarita, pemuda adat Sihaporas. Menurutnya, Masyarakat Adat sebenarnya belum sepenuhnya merasa aman meski izin perusahaan telah dicabut karena wilayah adat mereka belum diakui secara resmi oleh pemerintah.

“Kami memang mulai berladang kembali, tapi belum benar-benar tenang karena tanah adat kami belum diakui secara resmi oleh pemerintah,” terangnya.

Putri mengatakan kekerasan yanhg dialami Masyarakat Adat Sihaporas selama terjadi konflik masih membekas kuat hingga saat ini dalam ingatan Masyarakat Adat, terutama perempuan adat yang berada di garis terdepan mempertahankan wilayah adat.

Ia pun masih mengingat bentrokan yang melibatkan perempuan adat. Hingga kini, sebagian Masyarakat Adat terutama perempuan adat takut jika konflik kembali terjadi di wilayah adat mereka.

“Trauma itu masih ada, kadang kalau dengar suara ramai atau lihat orang datang berkelompok, kami masih merasa takut,” ujarnya.

Plang pencabutan Izin TPL. Dokumentasi AMAN

Belum Sepenuhnya Menyelesaikan Persoalan

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran mengatakan pengalaman yang dialami Masyarakat Adat Sihaporas menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan yang nyata terhadap Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya. Menurutnya, pencabutan izin TPL merupakan langkah penting, namun belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat.

“Pencabutan izin merupakan langkah maju, tetapi pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat harus menjadi bagian dari penyelesaian yang utuh. Masyarakat Adat membutuhkan kepastian atas wilayah yang selama ini mereka kelola dan pertahankan secara turun-temurun,” kata Jhontoni.

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari melalui SK Menteri Kehutanan RI Nomor 87 Tahun 2026. Pencabutan izin ini dinilai menjadi momentum penting bagi Masyarakat Adat Sihaporas untuk kembali memanfaatkan wilayah adatnya setelah puluhan tahun menghadapi konflik agraria.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen TPL menyebut telah menerima salinan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026. TPL mengonfirmasi telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH dan menyatakan akan mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak, Sumatera Utara. Tulisan ini atas dukungan Earth Journalisme Network (EJN) Internews.

Writer : Maruli Tua Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Masyarakat Adat Sihaporas Pasca Pencabutan Izin TP