Selangkah Lagi, 13 Marga Masyarakat Adat Suku Wambon Mendapat Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
03 September 2026 Berita GamalielOleh Gamaliel
Sebanyak 13 marga Masyarakat Adat Suku Wambon/Mandobo, Sub Suku Kenemopte dan Sub Suku Agayop akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Prosesnya dilaporkan tengah memasuki tahap akhir setelah seluruh rangkaian identifikasi, verifikasi, validasi data sosial dan data spasial selesai dilaksanakan oleh panitia Masyarakat Adat bersama tim teknis.
Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Masyarakat Adat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel, Barcis Thesia mengatakan setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi lapangan selesai, panitia Masyarakat Adat akan segera menyelesaikan berita acara hasil verifikasi dan validasi serta laporan hasil kajian tim verifikasi. Dokumen ini yang akan menjadi dasar penyusunan surat rekomendasi panitia kepada Bupati.
Barcis menjelaskan rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat terhadap 13 marga yang telah memenuhi seluruh persyaratan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023.
”Kami berkomitmen agar seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas proses verifikasi,” kata Barcis belum lama ini.
Barcis menyatakan optimistis Surat Keputusan Bupati terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat terhadap 13 marga di Boven Digoel ini akan terbit dalam waktu dekat. Ditambahkannya, optimisme tersebut didasarkan pada fakta bahwa seluruh tahapan substansi telah dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi Masyarakat Adat, pengumpulan data administrasi, penyusunan data sosial, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, verifikasi lapangan, validasi bersama masyarakat hingga rapat pleno panitia.
”Kami optimistis karena seluruh tahapan substansi telah dilaksanakan sesuai prosedur. Selain itu, terdapat komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, khususnya Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Masyarakat Adat agar proses ini segera diselesaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat," tegasnya.
Barcis memastikan bahwa pengakuan terhadap 13 marga bukan merupakan akhir dari proses pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Boven Digoel. Disebutnya, pengakuan terhadap 13 marga merupakan tahap awal. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berkomitmen melanjutkan identifikasi, verifikasi, validasi dan pengakuan terhadap marga maupun komunitas Masyarakat Adat lainnya secara bertahap sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023.

Sejumlah Masyarakat Adat dari 13 marga Suku Wambon/Mandobo, Sub Suku Kenemopte dan Sub Suku Agayop sedang menghadiri pertemuan di Kabupaten Boven Digoel. Dokumentasi AMAN
Komitmen Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Fabianus Sabi selaku Ketua Panitia Masyarakat Adat menegaskan komitmen penuh Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyelesaian seluruh tahapan pengakuan dan perlindungan terhadap 13 marga Masyarakat Adat Suku Wambon.
Fabianus mengaku telah menginstruksikan tim teknis agar segera menuntaskan laporan hasil verifikasi dan validasi, berita acara hasil verifikasi dan validasi lapangan, serta surat rekomendasi panitia sebagai dasar pengajuan penerbitan SK Bupati.
”Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berkomitmen penuh mempercepat pengakuan dan perlindungan 13 marga Masyarakat Adat,” tandasnya.
Fabianus mengajak seluruh tim teknis verifikasi dan validasi untuk terus bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel agar proses penerbitan SK Bupati bagi 13 marga dapat segera terwujud sebagai bentuk nyata perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Boven Digoel.
Menurutnya, percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 14 Tahun 2024.
Disebutnya, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berharap pengakuan terhadap 13 marga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak ulayat serta menjaga keberlangsungan budaya, memperkuat kelembagaan adat, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat.
”Semua ini bertujuan untuk menghadirkan pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat