AMAN Kalimantan Barat Gugat Pemerintah terkait Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
07 Oktober 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus Melano dan Dirga Y TandiOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat pada 2026.
Gugatan yang diajukan melalui mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak tersebut mendalilkan adanya kelalaian, pembiaran serta kegagalan para pihak tergugat dalam menjalankan kewajiban pengawasan dan penanggulangan karhutla.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat Tono menyatakan langkah hukum ini ditempuh bersama Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga terdampak. Disebutnya, gugatan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap warga dan memastikan penanganan karhutla dilakukan secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk mendorong hadirnya tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, lingkungan hidup, dan memastikan bencana karhutla tidak terus berulang,” kata Tono usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026.
Tono menyebut gugatan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat serta Kapolda Kalimantan Barat.
Tono mengatakan melalui gugatan ini, mereka ingin ada perubahan dalam cara negara menangani karhutla. Ditambahkannya, perubahan dimaksud tidak hanya saat memadamkan api ketika terjadi bencana kebakaran tapi juga memperkuat pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan, dan perlindungan masyarakat.
”Masyarakat Kalimantan Barat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, ketika karhutla kembali menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, serta kehidupan masyarakat, diperlukan langkah bersama untuk mencari solusi yang lebih mendasar,” ungkapnya.
Mendorong Penanganan Terpadu
Tono menjelaskan karhutla bukan hanya persoalan pemadaman. Di dalamnya ada persoalan lingkungan, kesehatan, tata ruang, pengelolaan gambut, penegakan hukum, anggaran, sampai perlindungan masyarakat. Karena itu, penanganannya juga harus terpadu.
Tono menerangkan dalam dokumen gugatan disebutkan sejumlah dampak bencana karhutla dan kabut asap yang terjadi sepanjang 2026. Dampaknya mulai dari gangguan kesehatan, gangguan aktivitas belajar mengajar, transportasi, hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Para penggugat juga mendalilkan adanya peningkatan kasus ISPA dan penyakit paru-paru serta korban jiwa selama terjadi karhutla dan paparan kabut asap.
Atas kondisi tersebut, sebut Tono, penggugat meminta pemerintah melakukan pemulihan bagi masyarakat terdampak, misalnya di bidang pelayanan kesehatan : membebaskan biaya pengobatan bagi warga yang menderita ISPA dan penyakit paru-paru, penyediaan obat-obatan serta oksigen, hingga program pemulihan kesehatan jangka panjang.
Tono menegaskan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi bagian utama dari kebijakan penanganan bencana.
“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima dampak. Mereka harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan penanganan dan pencegahan karhutla,” tegasnya sembari menambahkan negara harus memastikan warga terlindungi selama terjadi bencana karhutla dan kabut asap.

Personel BPBD Kabupaten Kubu Raya menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran lahan gambut di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Minta Direhabilitasi
Bagi AMAN Kalimantan Barat, tuturnya, persoalan karhutla memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Kerusakan ekosistem, khususnya kawasan gambut, dapat memberikan dampak panjang apabila tidak ditangani melalui pemulihan yang serius.
”Kami minta adanya rehabilitasi kawasan terbakar dan pemulihan lahan kritis, termasuk penanganan kebakaran bawah tanah di kawasan gambut,” tandasnya.
Tono berharap proses hukum yang ditempuh ini dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan perlindungan masyarakat, lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar diwujudkan. Gugatan ini salah satu ikhtiar agar ke depan kita memiliki sistem yang lebih kuat dalam mencegah dan menangani karhutla,” tutupnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat